Jakarta, mejaredaksi – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mengungkap sisi lain peredaran narkotika, bukan dari barang bukti, melainkan dari aliran uang fantastis.
Seorang pria bernama Muhammad Jainun ditangkap di Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (17/2/2026) malam, setelah penyidik menelusuri rekening yang diduga menjadi penampung dana hasil transaksi narkoba jaringan internasional.
Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus bandar besar Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengungkapkan, kecurigaan bermula dari analisis transaksi keuangan yang menunjukkan pergerakan dana tidak wajar dalam satu rekening atas nama tersangka.
“Tersangka ditangkap setelah ditemukan rekening yang diduga kuat digunakan untuk menampung dana hasil penjualan narkotika,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, Jainun mengaku hanya berperan sebagai pembuat rekening. Ia dihubungi seseorang berinisial HB yang berdomisili di Malaysia untuk membuka rekening lengkap dengan fasilitas mobile banking dan token, yang kemudian dikirim ke luar negeri.
Namun, peran tersebut ternyata krusial dalam operasional jaringan.
Berdasarkan analisis rekening koran sejak Desember 2018 hingga Januari 2026, total perputaran dana mencapai sekitar Rp211,2 miliar. Rinciannya, dana masuk dan keluar masing-masing mencapai Rp105,6 miliar.
Yang lebih mencolok, dalam kurun 2021 hingga 2025, transaksi bulanan di rekening tersebut bisa menembus Rp3 miliar. Bahkan, menjelang akhir 2025, terjadi lonjakan signifikan dengan nilai transaksi per sekali transfer mencapai miliaran rupiah.
“Salah satu transaksi bahkan tercatat lebih dari Rp8 miliar, dengan banyak transaksi lain di kisaran Rp3 miliar hingga Rp6 miliar,” jelas Eko.
Temuan ini menegaskan bahwa jaringan narkoba kini semakin mengandalkan sistem keuangan digital untuk menyamarkan aliran dana, menjadikan rekening perantara sebagai bagian vital dalam rantai kejahatan.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan koneksi lintas negara yang mengendalikan peredaran narkotika dari luar Indonesia.






