Jakarta,mejaredaksi – Patroli siber Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap seorang anak berusia 5 tahun.
Pengungkapan diketahui setelah mendeteksi sebuah video bermuatan asusila yang sempat terunggah di media sosial TikTok.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Adex Yudiswan, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari patroli rutin yang dilakukan jajarannya di ruang digital.
Dari hasil penelusuran, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial DR yang diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.
“Video tersebut terdeteksi oleh tim patroli siber Bareskrim Polri. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan secara online maupun offline hingga pelaku berhasil diamankan dan korban berhasil ditemukan,” ujar Adex dalam konferensi pers, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, pelaku diduga memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk melancarkan aksinya. Saat orang tua korban sedang tidak berada di rumah, pelaku diduga membujuk korban dengan berbagai iming-iming, termasuk meminjamkan telepon genggam untuk bermain game serta memberikan sejumlah uang agar korban menuruti keinginannya.
Polisi menduga aksi tersebut tidak hanya terjadi satu kali. Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan tindak pidana itu dilakukan sebanyak 13 kali dalam kurun waktu 20 Maret hingga 6 April 2026 di dua lokasi berbeda.
“Pelaku juga meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun, termasuk kepada orang tuanya,” kata Adex.
Selain melakukan dugaan eksploitasi seksual, pelaku juga diduga merekam perbuatannya menggunakan telepon genggam. Rekaman itu sempat terunggah ke akun TikTok milik pelaku sebelum akhirnya dihapus oleh sistem platform.
“Pengakuan pelaku, video itu sebenarnya akan disimpan di draf setelah diberi filter. Namun karena salah menekan, video tersebut terunggah dan kemudian diblokir oleh pihak TikTok,” jelasnya.
Temuan video itulah yang kemudian menjadi pintu masuk penyidik Direktorat Siber Bareskrim untuk mengungkap identitas pelaku.
Dalam penggeledahan, polisi menyita satu unit telepon genggam merek Infinix yang digunakan untuk merekam dan mengunggah video tersebut. Dari perangkat itu, penyidik juga menemukan sejumlah materi pornografi lain yang masih didalami.
“Kami masih terus melengkapi alat bukti dan mendalami seluruh barang bukti digital yang ditemukan,” tegasnya.
Sementara itu, pelaku dijerat Pasal 407 ayat (1), Pasal 414 ayat (1) huruf c, dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya, korban juga telah mendapatkan pendampingan psikologis, asesmen, serta bantuan hukum melalui UPT PPA Provinsi DKI Jakarta.
Adapun pelaku yang masih dibawah umur 17 tahun 11 bulan, saat ini juga telah dilakukan pendampingan psikologis dan penanganan dan dititipkan di tempat/yayasan rehabilitasi serta diberikan pendampingan secara hukum.






