Tanjungpinang, mejaredaksi – Upaya pengungkapan jaringan peredaran narkoba di Tanjungpinang kembali menyeret aparatur sipil negara. Seorang oknum ASN di lingkungan Kanwil Ditjenpas Kepulauan Riau berinisial R (27) ditangkap bersama istrinya, EW (39), karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kasus ini terungkap bukan dari operasi besar, melainkan dari penangkapan seorang nelayan berinisial DC (31) oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang. Dari tangan DC, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,15 gram.
Pengembangan cepat dilakukan. Hasilnya mengarah ke seorang perempuan berinisial EW yang diketahui merupakan tetangga DC. Dari EW, polisi kembali mengamankan sabu seberat 0,31 gram.
“Dari hasil pengembangan, sabu tersebut diperoleh dari tetangganya seorang wanita berinisial EW,” ujar Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, Kamis (2/4/2026).
Tak berhenti di situ, penggeledahan di rumah EW di kawasan Kampung Baru membuka fakta lebih besar. Polisi menemukan simpanan sabu dengan jumlah cukup signifikan, yakni 49,04 gram.
Dari hasil penyelidikan, sabu tersebut diketahui berasal dari suami EW, yakni R, yang merupakan ASN di Kanwil Ditjenpas Kepri. Keterlibatan R menguatkan dugaan bahwa jaringan ini tidak berdiri sendiri.
Polisi juga mengungkap bahwa pasangan suami istri tersebut telah dua kali melakukan transaksi penjualan sabu. Saat ini, aparat masih memburu pemasok utama yang diduga menyuplai barang haram tersebut kepada R.
“Untuk asal sabu masih dalam penyelidikan. Yang jelas, suami istri ini berperan sebagai pengedar,” tegasnya.
Kini, ketiga tersangka—DC, EW, dan R—harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, bahkan berpotensi penjara seumur hidup.






