321 WNA Kasus Judi Online Internasional Dipindahkan ke Kantor Imigrasi

Jakarta,mejaredaksi – Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian online jaringan internasional di Jakarta Barat dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi pada Minggu (10/05/2026) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Divisi Humas Polri melalui Karopenmas, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pemindahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman dan koordinasi lintas instansi dalam penanganan perkara.

“Hari ini dilakukan pemindahan terhadap 321 WNA ke beberapa lokasi pemeriksaan keimigrasian untuk proses lebih lanjut,” ujar Trunoyudo.

Ia menjelaskan, sebanyak 150 orang dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim), kemudian 150 orang lainnya ke Direktorat Imigrasi Pusat, serta 21 orang ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Menurut Trunoyudo, langkah tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara simultan dan terintegrasi bersama instansi terkait.

“Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat dan mengamankan ratusan WNA dari berbagai negara yang diduga tengah menjalankan aktivitas perjudian online.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman oleh aparat kepolisian bersama pihak imigrasi terkait status serta peran masing-masing WNA dalam jaringan perjudian online internasional tersebut.