Batam, mejaredaksi – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 ton yang sempat menghebohkan publik. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (9/3/2026).
Ketiga terdakwa yang menerima putusan yakni Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, dan Hasiholan Samosir. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika secara bersama-sama.
Majelis hakim menilai para terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena terlibat dalam peredaran sabu dengan jumlah sangat besar, yakni lebih dari 5 gram.
Dalam putusan tersebut, terdakwa Leo Chandra Samosir dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, sementara Richard Halomoan Tambunan dan Hasiholan Samosir masing-masing divonis penjara seumur hidup.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Senopati, mengatakan seluruh terdakwa dalam perkara ini telah diputus oleh majelis hakim pada tingkat pertama.
“Total ada enam terdakwa dalam perkara penyelundupan sabu seberat dua ton ini dan seluruhnya sudah diputus oleh majelis hakim,” ujar Senopati dalam keterangan tertulis, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, dalam persidangan sebelumnya majelis hakim juga telah menjatuhkan vonis kepada tiga terdakwa lain, yakni Fandi, Teerapong Lekpradub (WNA), dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong (WNA).
Meski menghormati putusan majelis hakim, jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Pasalnya, dalam tuntutan sebelumnya jaksa menuntut pidana mati terhadap para terdakwa.
“Penuntut umum menyatakan pikir-pikir dan akan menentukan sikap setelah menerima salinan lengkap putusan dari Pengadilan Negeri Batam,” jelas Senopati.






