Kasus Korupsi Proyek Batu Ampar Masuk Meja Hijau, PN Tanjungpinang Mulai Verifikasi Berkas

Tanjungpinang, mejaredaksi – Proses hukum kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, resmi memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang telah menerima pelimpahan berkas perkara beserta tujuh tersangka dari Jaksa Penuntut Umum.

Tujuh nama yang akan menghadapi proses persidangan tersebut yakni Ahmad Syamsir Arief, I Made Aris Mahardika, I Made Sudarsa, Iran Sudrajat, Nofri Fence Umboh, Aris Mu’ajib, dan Ahmad Haris. Seluruh berkas kini tengah menjalani tahap verifikasi administrasi sebelum perkara disidangkan.

Humas PN Tanjungpinang, Amir Rizki, menjelaskan bahwa pihak pengadilan langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap berkas yang diterima, termasuk mencocokkan dokumen fisik dengan berkas digital yang diunggah melalui sistem E-Berpadu.

“Begitu berkas diterima, langsung kami cek kelengkapannya. Mulai dari hard copy hingga kesesuaian dengan dokumen yang diunggah secara elektronik,” ujar Amir, Selasa (16/12/2025).

Meski demikian, hingga saat ini Ketua PN Tanjungpinang belum menunjuk majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan. Penunjukan tersebut menjadi tahapan penting sebelum agenda sidang perdana ditetapkan.

Kasus ini menyeret proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar yang didanai anggaran BLU BP Batam periode 2021–2023 dengan nilai kontrak sekitar Rp75,5 miliar.

Berdasarkan hasil audit ahli, proyek tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp30,6 miliar—angka yang cukup untuk membuat kalkulator ikut berkeringat.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *