Vonis 3 Bulan Penjara untuk Dua Terdakwa Pengeroyokan di Tanjungpinang, Korban Kecewa

Tanjungpinang, mejaredaksi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menjatuhkan vonis tiga bulan kurungan penjara terhadap Intan Ceria dan Sherina Intan Ceria dalam perkara penganiayaan terhadap seorang pengusaha laundry. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (26/2).

Juru Bicara PN Tanjungpinang, Fausi, menjelaskan bahwa majelis hakim yang dipimpin Adria Dwi Afanti menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan sebagaimana dakwaan primair. Namun, hakim menilai keduanya terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider.

“Kedua terdakwa dihukum tiga bulan penjara,” ujar Fausi, Rabu (4/3/2026).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang sebelumnya menuntut empat bulan penjara. Hingga kini, jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Kasi Pidana Umum Kejari Tanjungpinang, Martahan Napitupulu, menegaskan pihaknya belum memutuskan apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

“Masih tahap pikir-pikir. Kalau sudah inkrah baru bisa dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.

Di sisi lain, korban dalam perkara ini, Risma Hatajulu, mengaku kecewa atas putusan hakim. Ia menilai hukuman tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan, apalagi kedua terdakwa tidak menjalani penahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya tidak puas. Tuntutannya ringan, vonisnya malah lebih ringan lagi,” ujarnya.

Risma berharap jaksa mengajukan banding agar hukuman yang dijatuhkan dapat lebih setimpal. Ia mengaku telah berupaya menghubungi jaksa penuntut, namun belum mendapat tanggapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *