Batam, mejaredaksi – Penanganan kasus kematian Bripda Natanael Simanungkalit memasuki babak tegas. Polda Kepulauan Riau resmi menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat personel Ditsamapta yang terbukti melanggar kode etik profesi.
Keputusan itu diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar pada Jumat (17/4/2026), sebagai respons atas dugaan penganiayaan yang berujung kematian korban.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Kami menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya Bripda Natanael Simanungkalit. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan,” ujarnya.
Dalam sidang etik, empat anggota yang diperiksa yakni Bripda AS, Bripda AP, Bripda GSP, dan Bripda MA. Komisi menyatakan seluruhnya terbukti melakukan pelanggaran berat.
Mereka tidak hanya dinyatakan melakukan perbuatan tercela, tetapi juga dijatuhi sanksi administratif tertinggi berupa PTDH dari institusi Polri.
Kabid Propam Polda Kepri menegaskan bahwa putusan tersebut didasarkan pada alat bukti kuat, termasuk keterangan saksi dan ahli.
“Seluruh unsur pelanggaran terpenuhi. Sanksi PTDH dijatuhkan sebagai bentuk ketegasan institusi,” tegasnya.
Proses Pidana Berjalan Paralel, Empat Orang Jadi Tersangka
Tak berhenti pada sanksi etik, proses hukum pidana juga berjalan. Dirreskrimum Kombes Pol. Ronni Bonic mengungkapkan bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.
Awalnya, Bripda AS ditetapkan sebagai tersangka pada 15 April 2026. Namun, hasil pengembangan mengungkap keterlibatan tiga personel lain yang kini juga berstatus tersangka.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
“Proses hukum akan berjalan tegas. Siapa pun yang terlibat akan diproses secara profesional dan berkeadilan,” ujarnya.
Dalam hasil sidang, Bripda AS menerima keputusan PTDH. Sementara tiga lainnya memilih mengajukan banding dalam waktu tiga hari sebagaimana diatur dalam prosedur.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin melalui Kabid Humas, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa institusi tidak akan mentolerir pelanggaran, terlebih yang mencederai nilai kemanusiaan dan profesionalitas.
Langkah tegas ini disebut sebagai upaya menjaga marwah institusi sekaligus menjawab tuntutan transparansi publik.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga disiplin internal dan kepercayaan masyarakat,” tutup Kabid Humas.






