Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 216 Kg Sisik Trenggiling di Tanjunguban, Nilainya Rp12,9 Miliar

Tanjungpinang, mejaredaksi – Aksi penyelundupan sisik trenggiling dalam jumlah besar berhasil digagalkan petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang di Pelabuhan Penyeberangan Roro Tanjunguban, Kabupaten Bintan. Sebanyak 216 kilogram sisik trenggiling, yang merupakan bagian tubuh satwa dilindungi, diamankan sebelum diduga diedarkan ke pasar gelap dengan nilai mencapai Rp12,9 miliar.

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mencurigai delapan kotak kardus yang baru diturunkan dari kapal roro rute Batam–Tanjunguban. Paket tersebut kemudian dijemput oleh seorang kurir, sehingga petugas langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan mengungkap isi kardus berupa kepingan sisik trenggiling. Mengetahui barang tersebut merupakan bagian dari satwa yang dilindungi, Bea dan Cukai segera berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) untuk penanganan lebih lanjut.

Humas Bea Cukai Tanjungpinang, Setya, mengatakan kurir yang mengambil paket tersebut sempat diamankan untuk dimintai keterangan.

“Kurir sempat kita amankan. Setelah dicek, isi paket kardus tersebut merupakan sisik trenggiling,” ujarnya, Selasa (21/7/2026).

Dari hasil penimbangan, total barang bukti yang diamankan mencapai 216 kilogram dengan estimasi nilai ekonomi sekitar Rp12,9 miliar.

Meski demikian, identitas pemilik maupun pihak yang mengirim sisik trenggiling tersebut hingga kini masih dalam penyelidikan. Bea Cukai juga belum dapat memastikan asal maupun tujuan akhir pengiriman barang ilegal tersebut.

Seluruh barang bukti beserta kurir yang diamankan telah diserahkan kepada Balai Penegakan Hukum Kehutanan guna mendalami jaringan perdagangan satwa liar yang diduga terlibat dalam kasus ini.

“Belum kita pastikan dari mana paket tersebut. Karena barang bukti dan kurirnya sudah kita serahkan ke Balai Penegakan Hukum Kehutanan,” kata Setya.