Hukrim
Pengadilan Negeri Sita Satu Unit Rumah di Tanjungpinang
Tanjungpinang, mejaredaksi – Sebuah rumah di Perumahan Griya Permata Kharisma, Kelurahan Melayu Kota Piring disita oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (25/4).
Upaya penyitaan ini dilakukan, lantaran pemilik rumah tidak bisa membayar hutang senilai Rp.325 juta. Sita eksekusi dibacakan langsung oleh panitera PN Tanjungpinang serta dikawal oleh kepolisian setempat.
Dalam amar bacaannya itu menetapkan bahwa sebidang tanah dan bangunan permanen yang berdiri diatas rumah nomor 3 RT 2 RW 6 telah disita eksekusi dan berkekuatan hukum tetap.
Pemohon sita eksekusi yakni Amran melalui kuasa hukumnya, Charles Lumban Batu mengatakan kasus hutang piutang ini sudah terjadi sejak tujuh tahun lamanya.
Kala itu, termohon atas nama Ayu Syamsiah mengajukan hutang kepada kliennya. “Sebab termohon tidak dapat melunasi jaminan rumah atas pinjaman yang ke BRI sebesar Rp 325 juta,” kata Charles Lumban.
Setelah dibantu lunasi oleh kliennya, seiring berjalannya waktu termohon tidak mampu membayar hutang. Hingga akhirnya kliennya menempuh jalur hukum.
“Objek ini peminjaman uang ke BRI dia tak sanggup melunasi karena mau disita BRI dia meminta tolong dengan klien kami saudara Amran dengan melunaskan sebesar itu,” tambahnya.
Selanjutnya pihak Amran, bakal melanjutkan objek rumah tersebut ke balai lelang agar dapat diajukan proses lelang.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful