Tanjungpinang, mejaredaksi – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan penutupan asuransi aset PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam/PT Persero Batam di PT. Berdikari Insurance Cabang Batam, Kamis (17/10/2024).
Kedua tersangka tersebut adalah SS, S.E., Sekretaris Perusahaan PT Persero Batam, dan AMK, Kepala Cabang PT Berdikari Insurance Batam.
Mereka diduga melakukan penutupan asuransi aset tanpa proses lelang dan penilaian yang sah, bahkan mengasuransikan aset tidak produktif atau rusak.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp 2,22 miliar, berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.
Aspidsus Kejati Kepri, Mukharom menjelaskan bahwa penahanan kedua tersangka dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
“Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” ujarnya, Jumat (18/10/2024).
Tersangka dikenakan pasal pelanggaran sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat.
Penulis/Editor: Andri












