
TANJUNGPINANG,MR – Sepanjang tahun 2019 Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tanjungpinang merehabilitasi 67 pengguna narkoba.
Kepala BNNK Tanjungpinang, AKBP Darsono mengatakan, di Tahun 2017 BNN Tanjungpinang merehabilitasi 120 pengguna narkoba, tahun 2018 sebanyak 40 pengguna narkoba dan tahun 2019 67 orang direhabilitasi.
Dari total 67 yang direhabilitasi, 60 pengguna menjalani rawat jalan di Tanjungpinang, sementara 7 pengguna lainnya dikirim menjalani rawat inap di Batam yang sudah masukdalam kategori pecandu narkoba.
“Secara persentase cenderung menurun,” katanya Senin (30/12).
Darsono menyebutkan, lama proses rehabilitasi maksimal delapan kali pertemuan. Para pengguna akan diberikan semacam konseling agar bisa melupakan jenis narkoba yang dikonsumsi.
Rata-rata usia pengguna narkoba yang direhabilitasi berusia 30 tahun ke atas dengan berbagai latar belakang pekerjaan.
“Salah satunya ada satu tenaga kontrak Satpol PP Tanjungpinang yang dilakukan rehabilitasi,” sebutnya.
Darsono mengungkapkan, pengguna narkoba yang sudah selesai ikut rehabilitasi terbebas dari ketergantungan narkoba, asal didukung penuh oleh pihak keluarga dan lingkungan agar yang bersangkutan tidak terjerumus kembali lubang yang sama.
“Keluarga dan lingkungan mempunyai peran penting bagi seseorang agar tidak kembali lagi mengonsumsi narkoba,” jelasnya.
Lanjutnya, pengguna narkoba yang direhabilitasi tersebut merupakan limpahan penguangkapan kasus dari Polres Bintan dan Polres Tanjungpinang.
Kemudian, ada pula yang mengajukan sendiri ke BNN melalui pihak keluarga maupun masyarakat setempat.
“Bagi pengguna narkoba yang ingin pulih, silahkan datang ke BNN untuk direhabilitasi. Dan itu Gratis,” ungkapnya.
Darsono menegaskan bahwa pihaknya dalam hal ini hanya memberi dukungan kepada BNNP Kepri, pihak kepolisian, serta instansi terkait lainnya.
“Kami sifatnya lebih kepada sosialiasi, pencegahan serta rehabilitasi. Kalau penindakan dan pemberantasan ada di BNNP dan kepolisian,” pungkasnya. (red)












