Tanjungpinang,mejaredaksi – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menegaskan penataan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dilakukan untuk memperbaiki ketidaksesuaian administrasi sekaligus menyesuaikan pembentukan lembaga kemasyarakatan dengan aturan yang berlaku.
Kepala Bagian Pemerintahan Setdako Tanjungpinang, Raja Kholidin mengatakan, penataan tersebut dilakukan karena ditemukan sejumlah RT yang jumlah kepala keluarganya jauh di bawah ketentuan minimal.
Menurutnya, berdasarkan aturan sebelumnya, RT di wilayah daratan minimal terdiri dari 60 kepala keluarga (KK), sementara wilayah pesisir minimal 40 KK. Namun fakta di lapangan menunjukkan masih ada RT yang hanya memiliki 2 hingga 19 KK.
“Data yang ada menunjukkan terdapat ketidaksesuaian terhadap dasar hukum pembentukan RT dan RW. Karena itu penataan perlu dilakukan agar administrasi pemerintahan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Ia mencontohkan di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti terdapat RT yang hanya memiliki 2 KK. Sementara di Kelurahan Tanjungpinang Kota ditemukan RT dengan jumlah 4 KK dan 19 KK.
Kondisi serupa juga ditemukan di sejumlah wilayah lain seperti Kampung Bulang, Bukit Cermin hingga Kemboja.
Pemerintah Kota Tanjungpinang kini memperkuat penataan tersebut melalui Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan RW, RT dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
Melalui aturan baru itu, klasifikasi jumlah KK dalam pembentukan RT dan RW diharapkan lebih tertata sehingga pelayanan masyarakat dapat berjalan lebih efektif, merata dan tidak lagi terjadi ketimpangan antarwilayah.






