Narkoba Cair yang Diseludupkan WN Malaysia Dibanrol Rp3 Jt, Dicampur Rokok Elektrik

Tanjungpinang, Mejaredaksi – Narkoba cair tergolong barang baru, menjadi semacam inovasi dilakukan para “pemain” narkoba untuk mengelabui petugas.

Praktik peredaran narkoba ini salah satunya berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang belum lama ini.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi dalam keterangan pers, Kamis (12/6/2026) siang menjelaskan, narkoba cair umumnya sering dicampur dengan cairan rokok elektrik.

“Narkoba cair itu disuntikkan ke dalam katrid rokok elektrik,” ungkap Himam.

Satu botol narkoba cair yang diamankan jajaran Mapolresta Tanjungpinang itu dipasarkan dengan harga yang cukup fantastis. Untuk sebotol volume sekitar 50 gram dibanrol seharga Rp3 juta.

Sebagaimana diketahui, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang membekuk seorang pria warga negara (WN) Malaysia karena menyelundupkan narkoba cair ke ibukota Provinsi Kepulauan Riau itu.

WN Malaysia itu bernama Voo Wei Chen, 34 tahun. Ia diduga terafiliasi dengan jaringan pengedar narkoba lintas negara.

Petugas Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang membekuknya saat sedang berada di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 waktu setempat.

Polisi mengamankan satu paket sabu seberat 2,36 gram, dan 10 botol liquid vape mengandung MDMB-4en-PINACA dengan berat kotor 177,15 gram.

Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau, kedua jenis narkotika yang dibawa tersangka dinyatakan positif mengandung zat Metamfetamina (sabu) dan MDMB-4en-PINACA, yang merupakan ganja sintetis berbahaya.

Senyawa MDMB-4en-PINACA merupakan turunan cannabinoid sintetis yang dilarang dan termasuk dalam Narkotika Golongan I menurut Permenkes No. 30 Tahun 2023.

Di Mapolresta Tanjungpinang Voo Wei Chen mengaku baru pertama kali menyelundupkan narkoba ke Tanjungpinang.

Ia mengaku mendapatkan upah senilai Rp5 juta atas perannya mengantarkan narkoba itu kepada seseorang di Tanjungpinang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed