
Tanjungpinang, Mejaredaksi – Sebanyak 28 remaja di Kota Tanjungpinang, Kepri diamankan polisi karena terlibat aksi balap liar di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Minggu (25/8/2024) dinihari.
Remaja pebalap liar itu umumnya bertatus pelajar SMA dan SMP. Selain itu, petugas juga turut mengamankan puluhan sepeda motor yang rata-rata menggunakan knalpot brong dan tidak berplat nomor polisi.
“Ini hasil razia balap liar yang kerap dikeluhkan masyarakat. Mereka (pelaku) diamankan saat sedang balap liar dan sedang menonton,” kata Kanit Gakkum Satlantas Polresta Tanjungpinang, AKP Syaiful Amri.
Ia belum dapat memastikan apakah apakah aksi balap liar itu terdapat unsur taruhan atau tidak.
Selain diamankan, terang Syaiful, puluhan remaja itu dikenakan sanksi tilang sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.
“Kita upayakan waktu persidangan tilang yang mungkin tidak seperti pelanggar biasa. Ini untuk memberikan efek jera. Balap liar di fatalitas umum membahayakan keselamatan pengendara yang lain,” tegasnya.
Selain menjalani persidangan dan membayar denda tilang, remaja pelaku balap liar itu juga diwajibkan mengganti knalpot standar dan memasang plat nomor polisi. (*)
Penulis: Ismail | Editor: Andri











