Bintan, mejaredaksi – Upaya menjaga ketertiban selama bulan suci Ramadan 1447 H/2026 M terus digencarkan. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bintan menemukan sejumlah kafe yang masih nekat menjual minuman keras (miras) saat razia, Minggu (1/3/2026) dini hari.
Tiga kafe yang terjaring razia berada di Kampung Kolam Sungai Enam serta Kafe Suka-Suka, Kampung Datuk Kijang, Kijang Kota. Petugas langsung memanggil para pemilik usaha untuk dimintai klarifikasi di kantor.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bintan, Suwarsono, menegaskan pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap pelanggaran aturan selama Ramadan.
“Hari ini kita panggil tiga orang ke kantor. Mereka kedapatan masih menjual minuman keras selama Ramadan,” ujarnya, Senin (2/3/2026).
Diduga Langgar SE Bupati Bintan
Pemanggilan tersebut dilakukan karena para pemilik usaha diduga melanggar Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Surat Edaran (SE) Bupati Bintan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Masyarakat di Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.
Meski jumlah miras yang ditemukan hanya beberapa kaleng, Suwarsono menegaskan hal itu tetap termasuk pelanggaran.
“Selanjutnya akan kami berikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Jumlahnya memang tidak banyak, tapi tetap melanggar,” tegasnya.
Selain temuan miras, Satpol PP juga mencatat sejumlah tempat usaha belum sepenuhnya menyesuaikan jam operasional sesuai ketentuan SE Bupati.
Beberapa lokasi yang mendapat teguran antara lain Bilyard Simpang PLN Barek Motor Kijang Kota dan Bilyard & Cafe Star Pool Barek Motor Kijang Kota.
Satpol PP memastikan razia serupa akan terus dilakukan secara berkala selama Ramadan. Langkah ini diambil untuk menjaga suasana tetap kondusif dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.






