Tanjungpinang, Mejaredaksi – Tujuh Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) di Kawasan Konservasi Taman Wisata Perairan (TWP) Timur Pulau Bintan dikukuhkan, Senin (5/5/2025).
Ketujuh Pokmaswas yang dikukuhkan yakni: Pokmaswas Gurita Kawal (Kelurahan Kawal, Gunung Kijang), Pokmaswas Bintang Laut (Desa Mantang Baru, Mantang), Pokmaswas Perisai (Desa Mapur, Bintan Pesisir), Pokmaswas Srikandi (Desa Berakit, Teluk Sebong), Pokmaswas Pusat Berkumis (Desa Teluk Bakau, Gunung Kijang), Pokmaswas Camar Laut (Desa Malang Rapat, Gunung Kijang), dan Pokmaswas Dugong (Desa Pengudang, Teluk Sebong).
Tujuh Pokmaswas ini dikukuhkan oleh Wakil Gubernur Kepri Nyanyang Harris Pratamura yang sekaligus membuka kegiatan Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas Pokmaswas, 5 hingga 6 Mei 2025 di Hotel Aston, Tanjungpinang.
Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Konservasi Indonesia dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau.
Nyanyang menegaskan kegiatan ini strategis ini mengingat pentingnya menjaga keberlanjutan ekosistem laut Kepulauan Riau yang 96 persen wilayahnya merupakan perairan.
“Pokmaswas punya peran strategis sebagai garda terdepan dalam menjaga kawasan konservasi. Laut kita adalah permata biru Indonesia, kekayaan yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Nyanyang menyoroti urgensi peningkatan pengawasan terhadap pencemaran laut yang sering terjadi, terutama saat musim angin utara antara Oktober hingga Januari.
Dibutuhkan kerja sama lintas sektor dan lintas negara, termasuk koordinasi erat dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura, serta pihak kedutaan besar terkait.
“Ini kami nilai sangat krusial untuk mencegah dan menangani pencemaran lintas batas yang dapat mengancam ekosistem laut dan keberlanjutan sumber daya pesisir di wilayah perairan perbatasan Indonesia,” jelasnya. (*)
Penulis/ Editor: Andri