Tanjungpinang, mejaredaksi – Kawasan wisata Gurindam 12 yang ikonik di Kota Tanjungpinang akan mengalami transformasi. Sebagian kecil areanya, yaitu 7.540 meter persegi, akan dilelang kepada pihak swasta untuk dikelola secara komersial.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau memastikan akses publik ke kawasan utama tetap gratis.
Anggota DPRD Kepri Dapil Tanjungpinang, Rudy Chua, menegaskan bahwa area yang akan dikenakan biaya hanya terbatas pada lahan parkir.
Sementara itu, masyarakat yang ingin menikmati keindahan pesisir pantai, pedagang UMKM, atau sekadar bersantai di area umum lainnya tidak akan dipungut biaya masuk.
“Dari total 14 hektare Gurindam 12, hanya 7.540 meter persegi yang akan dilelang, di mana 5.000 meter perseginya akan digunakan sebagai lahan parkir,” jelas Rudy.
Skema kerja sama ini dilakukan melalui sistem Profit Sharing, di mana pemerintah daerah akan mendapatkan persentase dari keuntungan bersih yang diperoleh pihak pengelola.
“Informasi yang kami terima, persentasenya berkisar antara 10-15% dari keuntungan bersih,” tambahnya.
Proses lelang aset ini melibatkan lahan seluas 7.540 meter persegi, yang terbagi menjadi satu blok untuk area parkir (5.540 meter persegi) dan empat blok lahan masing-masing 500 meter persegi untuk fasilitas umum seperti area makan dan minum. Kontrak kerja sama ini akan berlangsung selama 30 tahun.
Langkah ini dilihat sebagai strategi cerdas untuk mengoptimalkan aset daerah tanpa mengorbankan hak masyarakat untuk menikmati ruang publik.
Dengan dikelola pihak swasta, diharapkan kualitas layanan dan fasilitas di Gurindam 12 akan meningkat, sekaligus membuka peluang bisnis baru.






