Potensi Besar di Laut, DPRD Kepri Minta Kewenangan Labuh Jangkar Dialihkan

Tanjungpinang, mejaredaksi – Komisi II DPRD Kepulauan Riau (Kepri) kembali mendorong pemerintah pusat agar mengalihkan kewenangan pengelolaan dan pemungutan labuh jangkar ke daerah. Langkah ini dinilai strategis untuk mengoptimalkan potensi maritim Kepri sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota Komisi II DPRD Kepri, Asmin Patros, menegaskan bahwa rencana pengalihan kewenangan tersebut sebenarnya telah lama digagas. Namun hingga kini, realisasinya masih terhambat lantaran labuh jangkar dikategorikan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat.

“Ini bukan wacana baru. Sudah lama dirancang, tapi belum terealisasi karena masih menjadi kewenangan pusat,” ujar Asmin, Rabu (28/1/2026).

Sebagai provinsi kepulauan dengan posisi strategis di jalur pelayaran internasional, Kepri memiliki lalu lintas kapal yang sangat padat. Kondisi ini menjadikan sektor labuh jangkar sebagai ladang potensial PAD yang belum tergarap optimal.

Menurut Asmin, sudah semestinya Kepri mendapatkan perlakuan khusus dalam pengelolaan labuh jangkar, mengingat wilayahnya yang 96 persen berupa perairan. Ia menilai, jika kewenangan tersebut dialihkan ke daerah, pengawasan, pelayanan, dan optimalisasi pendapatan bisa berjalan lebih efektif.

“Kalau dikelola daerah, manfaatnya bisa langsung dirasakan masyarakat. Tentu tetap dengan regulasi pusat sebagai payung hukum,” tegasnya.

Selama kewenangan masih berada di tangan pemerintah pusat, daerah kesulitan menetapkan target PAD dari sektor ini. Bahkan, target yang sempat dipasang sebelumnya berakhir tanpa realisasi karena pungutan tetap dilakukan pusat.

“Pernah kita tetapkan target, tapi hasilnya nol. Bukan karena potensinya kecil, tapi karena kewenangannya belum di tangan daerah,” jelas Asmin.

DPRD Kepri pun menegaskan, fokus utama saat ini bukan pada besaran target PAD, melainkan memperjuangkan peralihan kewenangan agar potensi labuh jangkar benar-benar dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.

“Kalau kewenangannya sudah ada, barulah bicara target. Sekarang, yang paling penting, hak kelola itu kembali ke daerah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *