Aset Wisata Ikonik Tanjungpinang Dilelang: Warga Khawatir Akses Publik Terancam

Tanjungpinang, mejaredaksi – Kawasan Gurindam 12, salah satu ikon wisata andalan di Kota Tanjungpinang, akan dikelola oleh pihak swasta. Keputusan mengejutkan ini diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau melalui skema lelang aset untuk Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah (KSP BMD).

Langkah ini diklaim sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun menuai kekhawatiran dari masyarakat terkait hilangnya akses ruang terbuka publik secara gratis.

Lelang yang dibuka sejak Agustus dan akan berakhir pada 15 September ini menawarkan lahan seluas 7.450 meter persegi.

Lahan ini terbagi menjadi satu blok area parkir seluas 5.540 meter persegi dan empat blok masing-masing 500 meter persegi untuk fasilitas umum. Fasilitas tersebut rencananya akan dimanfaatkan sebagai area parkir serta lokasi makan dan minum.

Menurut Naufal, Panitia Pelelangan Gurindam 12, sudah ada lima hingga enam pihak yang mendaftar, baik dari BUMD, BUMN, maupun swasta.

“Lelang ini ditawarkan kepada pihak-pihak yang berminat, dengan peruntukan yang sudah ditetapkan Pemprov Kepri,” jelasnya.

Naufal menambahkan, pihak ketiga yang memenangkan lelang akan mendapatkan hak pengelolaan selama 30 tahun. Sebagai imbalannya, mereka harus memberikan kontribusi tetap setiap tahun dan membagi keuntungan sebesar 50:50 dengan Pemprov Kepri.

Potensi PAD vs Kekhawatiran Warga

Meskipun lelang ini diharapkan mampu mendongkrak PAD, kekhawatiran publik tak bisa diabaikan. Dani, seorang warga Tanjungpinang, mengungkapkan ketakutannya.

“Gurindam 12 ini sudah jadi ruang terbuka bagi masyarakat. Setiap sore, banyak keluarga bawa anak-anak main di sana,” katanya.

Ia khawatir jika dikelola swasta, akses akan dibatasi atau dikenakan biaya masuk.

“Masyarakat kecil tidak bisa menikmati lagi,” imbuhnya.

Warga berharap Pemprov bisa menjamin bahwa Gurindam 12 tetap menjadi tempat yang ramah bagi semua kalangan, tanpa batasan, meskipun telah dikelola oleh pihak ketiga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *