
Bintan, MR – Satuan Reskrim Polres Bintan mengamankan sebuah truk diduga berisi limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).
Truk plat kuning bernomor polisi BP 8697 BU itu diamankan polisi di perbatasan Kelurahan Tanjungpermai, Kabupaten Bintan, Jumat (31/3/2023) lalu.
Saat diamankan, sopir diduga akan membuang limbah B3 yang belakangan diketahui berasal dari sisa pembersihan tangki minyak.
“Betul. Selain mengamankan truk diduga berisi limbah B3, Satreskrim juga turut mengamankan sopirnya,” ujar Iptu Alson, Kepala Seksi Humas Polres Bintan, membenarkan kejadian itu,” Senin (3/4/2023).
Menurut Alson, penyidik Satreskrim Polres Bintan sejauh ini masih menyelidiki kasus ini.
“Belum diketahui pasti siapa pemiliknya. Sampai saat ini sopir masih dimintai keterangannya,” imbuh Alson.
Keterangan diperoleh polisi, sopir yang kini diamankan di Mapolres Bintan mengaku sudah empat kali membuang cairan diduga limbah B3.
Ada dua lokasi tempat pembuangan. Di antaranya di Kelurahan Perbatasan Tanjungpermai dan Kelurahan Tanjunguban Selatan.
“Kedua lokasi ini sudah dipagari dengan garis polisi,” terang Alson.

Diterangkannya, cairan diduga limbah B3 itu dibuang di dalam galian di kawasan hutan.
“Dari pengamatan kami, beberapa pohon di sekitar lokasi tempat cairan dibuang ada beberapa yang mengalami kekeringan,” sebutnya.
Hal inilah yang lantas menguatkan dugaan polisi jika cairan tersebut merupakan cairan B3.
Untuk memastikan apakah bahan beracun dan berbahaya, polisi telah membawa barang bukti diduga limbah B3 ke laboratorium.
Penulis / Editor: Andri






