Bintan, mejaredaksi – Pelarian MF (18), pemuda asal Dompak yang diduga menjadi spesialis pembobol rumah di wilayah Bintan Timur, akhirnya berakhir di tangan polisi. Kesalahan fatal berupa meninggalkan sepeda motor di lokasi kejadian menjadi kunci utama pengungkapan kasus tersebut.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Aang Setiawan, mengungkapkan bahwa penyelidikan bermula dari percobaan pencurian di Perumahan Pesona Clya pada akhir Maret 2026.
“Pelaku sempat mematikan meteran listrik untuk memancing penghuni keluar atau memastikan rumah dalam keadaan kosong,” ujar AKP Aang Setiawan dalam konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur, Rabu (15/4/2026).
Namun, aksi tersebut gagal setelah pemilik rumah mencurigai suara benturan dari arah jendela. Saat diteriaki warga, pelaku panik dan melarikan diri ke arah hutan di belakang permukiman.
“Motor yang tertinggal di lokasi itulah yang menjadi pintu masuk bagi tim kami untuk melakukan pelacakan,” tambahnya.
Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur yang dipimpin IPTU Yofi Akbar, pelaku akhirnya ditangkap di kawasan Km 6 Tanjungpinang. Dalam pemeriksaan, MF mengakui telah beraksi di enam lokasi berbeda sejak pertengahan 2025.
Pelaku menggunakan berbagai modus, mulai dari memanjat ventilasi hingga mencongkel jendela dengan alat seperti linggis dan martil. Dari salah satu aksi, ia berhasil menggasak uang dan barang berharga senilai sekitar Rp20 juta.
Kasihumas Polres Bintan, AKP Hotma P. Bako, mengungkapkan bahwa faktor ekonomi menjadi motif utama pelaku.
“Motifnya adalah ekonomi. Namun sangat disayangkan, uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk berfoya-foya,” jelasnya.
Dalam konferensi pers, polisi turut menampilkan sejumlah barang bukti, di antaranya linggis, parang, obeng, satu unit iPhone 13, mesin motor balap, serta sepeda motor Honda Scoopy hijau milik pelaku.
Atas perbuatannya, MF dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Jo Pasal 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara






