Medan,mejaredaksi – Enam pria yang diduga menyerang personel Ditresnarkoba Polda Sumut saat penggerebekan bandar sabu di Jalan Multatuli, Kecamatan Medan Maimun, dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Kericuhan terjadi ketika petugas Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengungkapan kasus narkoba dalam rangka Operasi Antik Toba 2026, Kamis (28/5/2026).
Penggerebekan bermula saat polisi melakukan undercover buy terhadap target operasi berinisial FF alias Apeng dan berhasil mendapatkan satu paket sabu dari pelaku.
Namun saat proses penangkapan berlangsung, situasi mendadak ricuh setelah sejumlah warga dan keluarga pelaku melakukan perlawanan dengan melempari petugas menggunakan batu.
Akibat insiden tersebut, FF alias Apeng berhasil melarikan diri dari lokasi penggerebekan.
Petugas yang mendapat bantuan personel Brimob dan Polsek Medan Kota kemudian melakukan penyisiran dan mengamankan enam pria yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap aparat.
Mereka masing-masing berinisial MRS alias Duan, DP alias Deka, AP alias Yoga, FH alias Fajar, RR alias Rendi dan RZ alias Rahmad.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan hasil tes urine menunjukkan seluruh pelaku positif amphetamine atau sabu.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto 2,45 gram, timbangan digital, alat sekop sabu, plastik klip kosong, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk peredaran narkotika.
“Polda Sumut akan menindak tegas siapa pun yang melawan petugas dalam pemberantasan narkoba,” tegasnya.
Saat ini polisi masih memburu FF alias Apeng yang kabur saat penggerebekan berlangsung.






