Sumut, mejaredaksi – Direktorat PPA & PPO Bareskrim Polri bersama Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mengungkap 189 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sepanjang 2025. Sebanyak 546 korban berhasil diselamatkan, sebagian besar merupakan perempuan dan anak-anak.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku perdagangan orang. Siapapun yang terlibat, termasuk oknum pejabat, akan ditindak tegas,” tegas Dir PPA & PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (19/6/2025).
Dari jumlah tersebut, 117 kasus terkait pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural, 48 kasus eksploitasi seksual komersial, dan 24 kasus eksploitasi anak.
Korban berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Barat, Sulawesi Selatan, NTT, NTB, dan Sumut, yang dikirim ke Malaysia, Thailand, Suriah, hingga Korea Selatan. Mereka umumnya dipekerjakan di sektor informal hingga sebagai operator penipuan daring.
Nurul mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri bergaji tinggi tanpa kejelasan legalitas.
“Cek legalitas perusahaan penempatan, pastikan kontrak kerja jelas,” imbaunya.
Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, menambahkan 10 tersangka ditetapkan dalam kasus TPPO, dengan 70 korban berhasil diselamatkan.
Sementara itu, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak dari Ditresnarkoba mengungkap penyelundupan 7,5 kg sabu yang dikendalikan dari Malaysia melibatkan PMI.
“Kami selamatkan 35 ribu jiwa dari ancaman narkoba ini,” ujarnya.
Konferensi ini menegaskan komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI melalui perlindungan menyeluruh pekerja migran dan pemberantasan TPPO.






