Bintan, mejaredaksi – Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang nelayan bernama AM (31) akhirnya terungkap. Polres Bintan berhasil meringkus dua dari tiga pelaku yang terlibat dalam pembunuhan berencana yang menewaskan korban dengan 17 luka tusukan.
Dua pelaku, SC (26) dan LS (23), telah diamankan polisi, sementara satu pelaku lain berinisial Y (22) masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Bintan Iptu Fikri Rahmadi, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan tersebut berawal dari masalah utang dan pengaruh minuman keras.
“Korban dan para pelaku sempat berkumpul di Taman Kolam Kijang sambil mengonsumsi minuman keras. Saat itu, Y memiliki masalah hutang dengan korban, sedangkan LS juga memiliki persoalan pribadi. Situasi yang dipicu alkohol kemudian berubah menjadi kekerasan mematikan,” jelas Iptu Fikri, saat konferensi pers, Kamis (13/11/2025).
Peristiwa itu terjadi pada Rabu malam, 5 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah minum bersama, para pelaku mengajak korban pindah ke sebuah rumah kosong di Jl. Ahmad Yani, Kampung Pisang. Di tempat sepi itu, SC tiba-tiba menikam perut korban.
Korban sempat melawan, namun LS dan Y ikut memukul hingga korban terjatuh, lalu SC kembali menusuk korban secara membabi buta. AM tewas di tempat dengan 17 luka tusukan di tubuhnya.
Dua hari kemudian, jasad korban ditemukan pada Jumat (7/11/2025). Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. LS ditangkap di hari yang sama, SC berhasil dibekuk sehari kemudian di Kp. Beringin Indah Timur.
Sementara pelaku Y masih dalam pengejaran, dan Polres Bintan telah membentuk tim khusus untuk menangkapnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau yang digunakan untuk membunuh, pakaian korban dan pelaku, serta dua unit sepeda motor.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Kami akan terus memburu pelaku yang masih buron,” tegas Iptu Fikri.






