Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan BB Narkoba Jenis Ganja dan Happy Water

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan narkotika jenis Happy Water. (Foto: Polda Kepri)

Batam, MR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan narkotika jenis Happy Water dari kasus dua tersangka.

Pemusnahan dipimpin oleh Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Felix Mauks, Kamis (6/4/2023).

Sebanyak 402.38 gram narkotika jenis ganja dan 1.339,76 gram barang bukti narkotika jenis Happy Water. Barang bukti ini merupakan pengungkapan dari dua tersangka berinisial UGL dan MA.

Kompol Felix Mauks, mengungkapkan barang bukti yang berhasil disita narkotika jenis ganja dan narkotika jenis Happy Water dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan kedalam air panas.

“Setelah dilarutkan langsung dibuang kedalam Septic tank yang disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan,” ujar Kompol Felix Mauks.

Kedua tersangka dikenakan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati dan pidana penjara seumur hidup.

Penulis : Bagass

Editor : Rico Barino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *