HobbyLife Style

Lanud RHF Tanjungpinang Gelar Sosialisasi Aturan Pengoperasian Drone, Pilot Wajib Memenuhi CASR

Life Style
Sosialisasi penggunaan drone kepada Pilot drone di Lanud RHF Tanjungpinang. Foto: Pentak Lanud RHF Tanjungpinang

Tanjungpinang, MR – Pangkalan Udara Raja Haji Fisabilillah (Lanud RHF) Tanjungpinang, menggelar sosilalisasi regulasi pengoperasian pesawat tanpa awak atau drone.

Sosialisasi dilaksanakan di Mako Lanud Tanjungpinang, Rabu (24/5/2023), diharapkan kepada masyarakat dapat memahami aturan penggunaan drone.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Udara Kolonel Pnb Agung Sasongkojati, menyampaikan pesawat tanpa awak atau drone harus terbang sesuai regulasi dan ketentuan Undang-Undang Penerbangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018.

“Dalam pengoperasian drone pada ruang udara yang dilayani meliputi Controlled Airspace, memiliki persetujuan Direktur Jenderal,” jelas Agung yang didampingi Danlanud RHF Kolonel Nav Arief Budiman.

Kemudian Uncontrolled Airspace dengan ketentuan pengoperasian pada ketinggian 120 meter dari permukaan tanah tanpa persetujuan Direktur Jenderal.

Selanjutnya pengoperasian di atas ketinggian 120 meter harus dengan persetujuan Direktur Jenderal.

“Drone boleh terbang tanpa izin di Ruang Udara yang tidak dikendalikan,” sebut Agung.

Kemudian pengoperasian pada kawasan udara terlarang dan terbatas, harus memiliki izin dari instansi berwenang pada kawasan tersebut.

Selain itu, pengoperasian pesawat tanpa awak yang digunakan untuk keperluan hobi dan rekreasi wajib memenuhi ketentuan Civil Aviation Safety Regulation (CASR).

Selanjutnya, jika pesawat tanpa awak yang beroperasi dan melakukan pelanggaran izin dan ketentuan, maka terdapat sanksi pidana dan administratif.

“Sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sanksi administratif berupa pencabutan persetujuan dan masuk daftar hitam (blacklist),” pungkasnya.

Penulis/Editor: Rico Barino

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close