
Tanjungpinang, MR – Komplotan pembobol brankas berisi uang tunai ratusan juta dan jam tangan mewah merk Rolex di sebuah swalayan di Tanjungpinang, Kepri, dibekuk jajaran kepolisian setempat.
Pelaku berjumlah tiga orang, masing-masing ZE (29), RN (29), dan MA (30).
Ketiganya dibekuk ketika mereka sedang pesta narkoba bersama sejumlah wanita di kamar hotel terletak di Jalan MT Haryono, Kilometer 3 Tanjungpinang, Selasa (6/6/2023) malam.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu dalam konferensi pers digelar, Senin (12/3/2023) mengatakan, ketiga pelaku setidaknya terlibat dalam dua aksi pencurian, di Swalayan Mahkota Bintan Center dan di Ruko Grand View No 3B Jl Aisyah Sulaiman.
Di Swalayan Mahkota Bintan Center, para pelaku menggasak uang Rp300 juta di simpan di dalam brankas.
Sedangkan di Ruko Green View komplotan ini berhasil mencuri uang tunai senilai Rp26 juta dan sebuah jam tangan merk Rolex senilai Rp180 juta.
“Dua pelaku berperan melihat kondisi, sedangkan seorang lagi (berInisial ZE) bertindak sebagai eksekutor. Pelaku ZE menggunakan kunci-kunci untuk merusak brankas,” terang Kombes Ompusunggu.
Dalam melancarkan aksinya, ketiga pelaku menggunakan mobil Honda Brio.

Pesta Narkoba dan Wanita Penghibur
Kombes Ompusunggu menerangkan, para pelaku merayakan keberhasilan mereka dengan menggelar pesta di sebuah hotel di kawasan Kilometer 3, Tanjungpinang.
Mereka berfoya-foya, pesta narkoba juga memanggil para wanita penghibur di kamar hotel.
Dalam kasus ini, polisi menyita uang tunai senilai Rp240 juta, jam tangan Rolex, dan berbagai jenis kunci serta mobil Honda Brio yang digunakan untuk mencuri.
“Uang dari brankas kita amankan senilai Rp240 juta, sisanya sudah digunakan untuk berfoya-foya,” terang Ompusunggu.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan ini tergolong spesialis pelaku pencurian dengan pemberatan.
ZE, salah seorang pelaku mengaku mereka sudah terlibat dalam 16 kali pencurian.
“Saya butuh waktu tiga jam untuk merusak brankas,” kata ZE.
Polisi kini masih melakukan pengembangan terhadap aksi pencurian pelaku lainnya.
Penulis : M Ismail
Editor : Andri






