
Batam, MR – Dalam usaha melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjadi Narasumber dalam Sosialisasi Pencegahan TPPO dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural di Kantor Kecamatan Nongsa Batam pada Kamis (31/8/2023).
Kegiatan dihadiri oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Camat Nongsa, Arfandi, serta perwakilan dari BP2MI, Imigrasi Batam, TNI Kecamatan Nongsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Disnaker Batam, RT/RW Kecamatan Nongsa, LPM kelurahan Kabil, dan Masyarakat Kecamatan Nongsa.
Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa TPPO adalah permasalahan serius di Kepulauan Riau. Dia menegaskan pentingnya mengedukasi tentang ancaman TPPO dan mendorong kesadaran dalam melawan praktik ilegal tersebut.
“Untuk penanganan kasus TPPO, Polda Kepri telah melakukan beberapa langkah, termasuk penyelidikan, pembentukan jukrah penanganan TPPO di tingkat satuan wilayah, kerjasama dengan imigrasi, pemasangan materi pencegahan di berbagai lokasi, kerja sama dengan lembaga terkait, serta kolaborasi dengan jaksa penuntut umum,” ujar Kombes Zahwani.
Kombes Zahwani Pandra Arsyad, juga menjelaskan latar belakang terjadinya berbagai kasus PMI Non Prosedural di Indonesia.
“Seperti rendahnya pendidikan, keterbatasan lapangan pekerjaan, kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur penempatan PMI, dan faktor-faktor lainnya,” jelas Zahwani.
Dia menyoroti risiko bagi PMI Non Prosedural, termasuk penipuan, keterbatasan hak, dan kurangnya jaminan sosial. Dia mengajak semua pihak untuk berkomitmen dalam perlindungan dan penanganan masalah ini.
Kombes Zahwani Pandra Arsyad, berharap sosialisasi ini meningkatkan kesadaran akan ancaman TPPO dan mendorong tindakan kolektif. Dia menutup dengan mengajak semua pihak untuk bergerak bersama demi keadilan dan martabat kemanusiaan.
Penulis/Editor: Andri






