Batam, mejaredaksi – Upaya pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural ke Malaysia berhasil digagalkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau. Pengungkapan kasus ini bermula dari pengamanan dua perempuan calon pekerja migran di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Kedua korban berinisial N.A. dan J. diduga akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa keberangkatan mereka diurus oleh dua orang berinisial I. dan Y.K. dengan modus pembiayaan awal oleh sponsor, yang kemudian diganti melalui pemotongan gaji korban setelah bekerja sebagai asisten rumah tangga.
Kasus ini kemudian berkembang. Penyidik mendapati kedua terduga pelaku melarikan diri ke Nusa Tenggara Barat. Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengejaran hingga Pelabuhan Lembar, Lombok Barat, dan berhasil menangkap keduanya pada Jumat malam, 29 Januari 2026.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya paspor, telepon genggam, tiket kapal internasional Batam–Malaysia, boarding pass, serta kartu ATM yang berkaitan dengan pengurusan CPMI ilegal.
Kedua pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei dalam keterangan pers tertulis, Selasa (3/2/2026) menegaskan komitmen Polda Kepri memberantas praktik perdagangan orang dan mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur nonresmi.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang memanfaatkan masyarakat dengan iming-iming bekerja ke luar negeri secara nonprosedural.






