Pemprov Kepri Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023 sebagai Badan Publik Informatif Terbaik ke-3 Nasional

Sekdaprov Kerri, Ady Prihantara usai menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023 di Istana Wakil Presiden, Jakarta. Foto: Diskominfo Kepri

Jakarta, mejaredaksi – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) kembali meraih prestasi gemilang dengan mendapatkan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2023.

Penghargaan ini, diberikan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP), menobatkan Pemprov Kepri sebagai Badan Publik Informatif Terbaik ke-3 Nasional dengan nilai 96,05.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin kepada Gubernur Kepri, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatikan Provinsi Kepulauan Riau, Hasan.

Adi Prihantara menyampaikan apresiasi kepada tim PPID Utama dan PPID Pelaksana di Pemprov Kepri, serta Komisioner Komisi Informasi Kepri yang berdedikasi menjaga transparansi informasi sesuai Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Bagi kami penghargaan ini adalah bentuk apresiasi sebagai bagian dari upaya mendorong reformasi birokrasi,” jelas Adi usai menerima Anugerah KIP, Selasa (19/12/2023) di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepri, Hasan menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas pencapaian Pemprov Kepri dalam kepatuhan pada Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Peringkat ke-3 adalah bonus. Kita fokus pada kepatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebagai langkah nyata dalam reformasi birokrasi. Dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), tren keterbukaan informasi ke depan semakin baik.”ujar Hasan.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai unsur esensial dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu penentu keberhasilan program-program reformasi birokrasi,” katanya.

Ketua Lembaga Negara Komisi Informasi Pusat (KI Pusat), Donny Yoesgiantoro,menyatakan bahwa peningkatan keterbukaan informasi publik di berbagai badan publik adalah indikator positif.

Donny juga mengajukan tiga usulan kelembagaan kepada Wakil Presiden, termasuk Hari Keterbukaan Informasi Nasional sebagai Hari Libur Nasional, peninjauan kembali UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, dan penguatan hubungan pemerintah daerah untuk mendukung program Komisi Informasi di seluruh daerah.

Sejak tahun 2021, Pemprov Kepri menunjukkan peningkatan signifikan dalam kepatuhan terhadap UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dari kualifikasi “Menuju Informatif” pada tahun 2021 hingga mencapai peringkat 3 nasional dengan nilai 96,05 pada tahun 2023.

Sementara peringkat pertama diraih oleh Pemprov Aceh dengan nilai 98,37 dan peringkat kedua Pemprov Jawa Tengah dengan nilai 96,77.

Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *