KPU Batalkan Surat Suara Pemilu 2024 di Taipei Taiwan

Nasional, Politik451 Dilihat
KPU Batalkan Surat Suara Pemilu 2024 di Taipei Taiwan
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari. Foto: X/@KPU_ID.

Jakarta, mejaredaksi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan surat suara Pemilu 2024 di Taipei, Taiwan.

Pembatalan tersebut dilakukan karena surat suara tersebut tidak sesuai dengan jadwal pengiriman yang ditetapkan KPU.

Seharusnya, surat suara Pemilu 2024 di Taipei dikirimkan pada 2-11 Januari 2024. Namun, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei mengirimkan surat suara tersebut secara bertahap sejak 18 Desember 2023 dan 25 Desember 2023.

Total surat suara yang sudah dikirimkan PPLN Taipei adalah 31.276 lembar. Surat suara tersebut pun dinyatakan rusak dan tidak sah untuk dihitung.

KPU akan mendistribusikan surat suara baru sesuai dengan jumlah surat suara yang rusak. Adapun surat suara yang rusak akan disimpan di ruang khusus.

“Surat suara yang tidak diperhitungkan tersebut (dimasukkan) ke dalam sebuah kantong atau wadah yang sudah disediakan dan diikat untuk selanjutnya disimpan ke PPLN Taipei dengan perhatikan aspek keamanan,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari.

Sebelumnya, beredar sebuah video surat suara Pemilu 2024 tersebar dan viral di media sosial. Video itu memperlihatkan momen seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) mendapatkan surat suara Pemilu 2024.

Penulis: Ismail
Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *