
Tanjungpinang, mejaredaksi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungpinang mulai membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024, Selasa (23/4) hari ini.
Pendaftaran untuk PPK akan berakhir pada 29 April mendatang. Sementara pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dilaksanakan pada 2 hingga 8 Mei 2024 mendatang.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal menerangkan, pendaftaran PPK dan PPS telah diatur dalam surat keputusan KPU RI Nomor 78.
Dalam hal ini, kata Faizal setiap anggota yang bertugas pada Pemilu 2024 dan kembali mendaftar untuk Pilkada 2024 akan dilakukan seleksi ulang.
“Artinya kalau PPK dan PPS mau terlibat lagi, mereka harus mendaftarkan diri. Dan tentunya dengan evaluasi-evaluasi dan catatan kinerja mereka kemarin,” terang Faizal.
Faizal mengatakan, pihaknya membutuhkan sebanyak tiga PPS per kelurahan dan PPK sebanyak lima per kecamatan.
“Sementara untuk persyaratan sama seperti pemilu sebelumnya,” katanya.
Usai tahap perekrutan PPK dan PPS selesai, kemudian KPU Tanjungpinang akan masuk ke tahap pelantikan PPK pada 16 Mei dan pelantikan PPS pada 26 Mei 2024 mendatang.
Sementara untuk masa kerja PPS dan PPK akan berakhir dua bulan setelah pelaksanaan hari pemungutan suara digelar, dengan besaran gaji yang sama seperti pemilu 2024 kemarin.
“Untuk persyaratannya sama seperti pemilu sebelumnya, diantaranya adalah WNI, minimal berusia 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS serta sehat jasmani dan rohani,” tutupnya.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful






