
Tanjungpinang, mejaredaksi – Tim Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri melakukan penggerebekan sebuah rumah, yang dijadikan tempat penampungan PMI Ilegal, di Kabupaten Tanjung Balai Karimun.
Dari hasil penggerebekan ini, petugas mengamankan satu pelaku dan lima orang PMI asal Lombok, yang siap diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur gelap atau ilegal.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, AKBP Isa Imam Syahroni mengatakan, pengungkapan kasus penyeludupan PMI ini berdasarkan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yakni pada Maret yang lalu.
“Tim berhasil menggagalkan pengiriman PMI dengan modus menggunakan kapal jaring nelayan, dari pengungkapan tersebut dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Isa Imam, Sabtu (27/04).
Usai melakukan pengembangan, polisi langsung mendatangi lokasi penampungan PMI ilegal yang berada di Perumahan Melia Indah, kelurahan Kapling kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.
Rumah yang diketahui milik tersangka Anel alias A itu ternya menampung lima orang PMI ilegal. Selain mengamankan pelaku dan PMI, polisi juga menemukan sejumlah tiket pesawat, ATM dan tiket Kapal Batam-Karimun.
“Pelaku, PMI ilegal dan barang bukti kita bawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 83 jo pasal 68 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful






