
Bintan, mejaredaksi – Polres Bintan bersama Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja, pada 12 Juni yang lalu.
Dari hasil penggagalan penyelundupan narkoba ini, tim gabungan berhasil mengamankan 12 paket sabu dan satu paket ganja, serta dua tersangka yakni Dodhik seorang tahanan pendamping (tamping) dan RR (inisial) anak dibawah umur.
Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo mengatakan terungkapnya upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas tersebut berdasarkan rekaman CCTV, yang memperlihatkan adanya gerak gerik yang mencurigakan di sekitar Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.
Atas rekaman ini petugas lapas langsung menghubungi pihak Satresnarkoba Polres Bintan. Usai dilakukan penyelidikan dan penggeledahan petugas gabungan berhasil mengamankan seorang tamping bernama Dodhik, yang ingin membawa barang mencurigakan ke dalam lapas.
“Petugas mengamankan sebuah botol sabun cair yang didalamnya terdapat 12 paket sabu dan 1 paket ganja kecil, yang diakuinya didapat dari RR warga Tanjungpinang yang masih dibawah umur,” kata Kapolres Bintan, Jumat (21/6).
Saat ini, kata AKBP Riky pihaknya tengah mendalami siapa pemilik dan pemesan barang haram ini. Dari keterangan pelaku Dodi dirinya hanya sebatas sebagai pengantar barang dari luar ke dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
“Sejauh ini mereka hanya sebagai kurir, kita masih mendalami siapa pemesan dan juga pemilik barang yang akan diselundupkan ke dalam lapas,” ungkapnya.
Sementara menurut Kepala Lapas Kelas IIa Tanjungpinang, Eddi Mulyono mengatakan sejauh ini pihaknya sudah menambah pengawasan dan pengamanan di dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang.
Bahkan, Lapas Narkotika Tanjungpinang saat ini berupaya untuk menjadikan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang ini menjadi lebih baik lagi.
” Kita sudah memaksimalkan pengawasan dan pengamanan, dan juga bekerja sama bersama Polres Bintan untuk memberantas narkoba yang ingin diselundupkan ke dalam lapas,” sebutnya.
Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan 12 paket sabu kecil seberat 96 gram, beserta satu paket kecil Ganja, dua unit Handphone yang digunakan untuk berkomunikasi serta satu unit sepeda motor merek Honda.
Atas Perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2, dengan hukuman penjara paling lama selama 20 tahun.
Penulis: Ismail
Editor: Syaiful






