Pajak, Digitalisasi dan Edukasi: Upaya Mengejar Target Tax Ratio

Opini1236 Dilihat

Oleh: I Made Arya Wira Utama dan Amarta Devanda Rahendra

Opini – Salah satu visi-misi yang paling mencolok dari pasangan terpilih Prabowo-Gibran adalah target meningkatkan tax ratio ke angka 23%. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, pada debat perdana Cawapres pada Jumat (22/12/2023) lalu.

Angka ini merupakan lonjakan yang sangat besar mengingat tax ratio terakhir Indonesia pada tahun 2023 hanya berada di angka 10,31%.
Lantas, apa yang sebenarnya dimaksud dengan tax ratio? Kemudian bagaimana cara pemerintah dapat meningkatkan tax ratio tersebut?

Tax ratio adalah besaran persentase penerimaan negara dari pajak dibandingkan dengan keseluruhan penerimaan negara. Dengan kata lain, tax ratio suatu negara dapat dilihat sebagai perbandingan antara penerimaan negara yang bersumber dari pajak dengan produk domestik bruto (PDB) negara itu sendiri.

Meningkatkan Tax Ratio ≠ Meningkatkan Pajak

Pertama, harus dipahami terlebih dahulu bahwa meningkatkan tax ratio tidak sama dengan meningkatkan pajak, sebagaimana banyak ditakutkan oleh masyarakat.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat dimengerti bahwa meningkatkan tax ratio berarti meningkatkan bagian penerimaan pajak negara terhadap keseluruhan penerimaan atau PDB negara. Peningkatan tax ratio ini pun tidak selalu harus dilakukan dengan cara meningkatkan tarif pajak.

Kenyataan Tax Ratio Indonesia

Grafik fluktuasi Tax Ratio tahun ke tahun (diolah dari Kementerian Keuangan).

Data di atas menunjukkan angka tax ratio yang berhasil diraih oleh Indonesia selama 5 tahun terakhir (periode 2019 – 2023). Jika dilihat sekilas, memang tren yang dialami Indonesia cenderung naik, dengan pengecualian tahun 2020 yang mengalami penurunan karena Covid-19 dan tahun 2023 yang sedikit menurun sebesar 0,7% dari tahun sebelumnya.

Adapun tren kenaikan pada 3 tahun terakhir disebabkan oleh volatilitas harga komoditas utama Indonesia, seperti crude palm oil (CPO) dan mineral dan batu bara (minerba).

Meskipun cenderung mengalami kenaikan, nyatanya tax ratio Indonesia masih berada sangat jauh di bawah standar dari berbagai sudut pandang. Sebagai konteks, dapat terlebih dahulu mencermati grafik di bawah ini:

Grafik Tax Ratio ASEAN (Diolah dari World bank).

Bisa dilihat bahwa tax ratio Indonesia dapat dikategorikan rendah jika dibandingkan dengan tax ratio negara ASEAN (pada tahun 2022) sebagai negara yang berada di satu wilayah yang sama. Indonesia hanya mengungguli Laos dan Myanmar. Adapun Brunei Darussalam tidak relevan untuk diperhatikan karena negaranya terkenal mengandalkan sektor migas dan industri dalam negeri untuk pendapatannya.

Selain berada di bawah standar ASEAN, tax ratio Indonesia juga masih sangat jauh jika dibandingkan dengan target yang ingin dituju pemerintahan saat ini, yaitu di angka 23%. Bahkan lebih jauh lagi jika dibandingkan dengan standar OECD yang ada di angka 34%.

Hal ini menunjukan bahwa tax ratio Indonesia masih berada jauh di bawah standar rata-rata, baik di kancah regional maupun internasional. Rendahnya tax ratio dapat mengindikasikan terdapat masalah pada pengumpulan pajak, baik itu dari sisi administrasi, basis pajak, maupun efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak.

Cara Meningkatkan Tax ratio

Langkah yang dapat diambil oleh pemerintah untuk menaikkan angka tax ratio yang paling umum adalah dengan meningkatkan tarif dari pajak itu sendiri. Namun hal ini tentu akan menimbulkan penolakan dari masyarakat yang merasa terbebani dengan kenaikan tarif tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *