Kasus Hukum Akibat Konten Prank yang Merugikan: Antara Kreativitas dan Tanggung Jawab

Oleh: FX. Hastowo Broto Laksito
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi Surakarta)

Oponi – Di era digital saat ini, media sosial menjadi ruang ekspresi yang luas bagi siapa saja. Namun, kebebasan ini tidak jarang disalahgunakan, terutama dalam bentuk konten ‘prank’ atau lelucon publik yang ternyata menimbulkan kerugian dan trauma bagi korbannya. Beberapa konten kreator kini bahkan harus berurusan dengan hukum karena prank yang mereka buat dianggap melanggar hukum pidana dan norma sosial.

Beberapa contoh kasus menunjukkan prank yang dilakukan terhadap pedagang kecil, orang lanjut usia, atau petugas kebersihan dengan maksud menghibur audiens, namun berakhir sebagai penghinaan, penipuan, bahkan pelecehan martabat. Dalam banyak kasus, korban tidak mengetahui dirinya sedang direkam, apalagi memberi persetujuan.

Secara hukum, prank yang merugikan orang lain dapat dijerat dengan berbagai pasal, antara lain:

  • Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.
  • Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
  • Pasal 378 KUHP tentang penipuan jika mengandung unsur pemalsuan niat.
  • Pasal 27 ayat (3) UU ITE jika disebarluaskan di media sosial dan merusak reputasi.

Hal ini menunjukkan bahwa kreativitas di dunia digital tetap harus berpijak pada hukum dan etika. Kebebasan berekspresi tidak boleh melanggar hak dan martabat orang lain. Dalam prinsip hukum, tidak ada satupun hak yang bersifat absolut.

Sebagai masyarakat digital, kita juga harus lebih kritis dalam mengonsumsi dan membagikan konten. Menganggap bahwa ‘hanya bercanda’ adalah pembenaran yang lemah jika ada pihak lain yang dirugikan secara nyata, baik secara material maupun psikologis.

Pemerintah dan platform media sosial juga perlu mengambil bagian dengan memperketat regulasi konten berbahaya serta menyediakan jalur pelaporan yang efektif bagi korban.

Adapun langkah konkret yang bisa dilakukan ke depan adalah:

  1. Edukasi digital tentang hukum konten dan hak orang lain di ruang publik.
  2. Mewajibkan disclaimer dan izin dari pihak yang terlibat dalam konten.
  3. Mendorong penegakan hukum yang tegas terhadap prank yang merugikan.
  4. Meningkatkan literasi hukum bagi para kreator konten pemula.

Kreativitas adalah aset penting di era digital, namun harus diimbangi dengan kesadaran akan tanggung jawab. Sebab jika tidak, konten yang viral hari ini bisa menjadi tuntutan hukum di hari esok.

[Profil penulis: Penulis adalah dosen hukum administrasi negara di Universitas Slamet Riyadi Surakarta dan aktif dalam isu-isu sosial dan hukum, digitalisasi serta kebijakan publik.]

Disclaimer: Artikel ini adalah tulisan pribadi penulis dan diluar tanggung jawab mejeredaksi.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *