Solusi Nyata atau Sekadar Konten saat Pejabat “Turun ke Lapangan”?

Oleh: Riska Wirawan, S.Sos, M.Si

(Dosen Prodi Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta)

Opini – Di era media sosial, wajah pemerintahan menjadi semakin visual. Pejabat publik berlomba menampilkan kedekatan dengan masyarakat melalui dokumentasi kunjungan ke pasar, inspeksi jalan rusak, hingga merespon cepat terhadap aduan warga. Narasi yang dibangun sederhana saat pemimpin hadir, melihat langsung, lalu bertindak.

Namun di balik citra tersebut, muncul pertanyaan yang layak diajukan secara kritis, yaitu apakah praktik “turun ke lapangan” benar-benar menghasilkan solusi struktural, atau sekadar menjadi konten yang memperkuat popularitas?

Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari pergeseran pola komunikasi politik. Media sosial mendorong pejabat untuk tampil cepat, responsif, dan terlihat bekerja. Dalam batas tertentu, hal ini positif. Kehadiran langsung dapat mempercepat identifikasi masalah, memotong rantai birokrasi, dan memberi sinyal bahwa negara benar-benar hadir.

Akan tetapi, ketika dokumentasi lebih dominan daripada substansi, maka fungsi pemerintahan berisiko tereduksi menjadi sekedar pertunjukan.

Dalam perspektif administrasi negara, tindakan pejabat di lapangan sering kali dikaitkan dengan penggunaan diskresi. Diskresi memberikan ruang bagi pejabat untuk mengambil keputusan cepat dalam situasi konkret yang belum diatur secara rinci. Namun, diskresi bukan cek kosong, melainkan harus tunduk pada prinsip legalitas, kemanfaatan, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Artinya, setiap tindakan “turun ke lapangan” harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dan diikuti dengan keputusan administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masalahnya, banyak praktik yang berhenti pada level simbolik. Pejabat datang, memberi instruksi spontan, lalu peristiwa tersebut diunggah ke publik tanpa kejelasan tindak lanjut. Dalam situasi seperti ini, kehadiran pejabat tidak bertransformasi menjadi kebijakan, melainkan hanya menjadi narasi. Padahal, esensi pemerintahan bukan pada kehadiran fisik, tetapi pada kemampuan menghasilkan keputusan yang berdampak.

Di sinilah prinsip-prinsip good governance menjadi alat ukur yang relevan. Pertama, akuntabilitas dimana setiap kunjungan lapangan seharusnya berujung pada output yang terukur, seperti kebijakan lanjutan, perbaikan layanan, atau alokasi anggaran. Tanpa itu, sulit menilai apakah tindakan tersebut benar-benar menyelesaikan masalah.

Kedua, transparansi saat publik tidak hanya berhak melihat proses, tetapi juga mengetahui hasilnya. Dokumentasi visual tanpa laporan kebijakan adalah transparansi yang semu. Ketiga, partisipasi ketika turun ke lapangan yang semestinya membuka ruang dialog substansial, bukan sekadar interaksi singkat untuk kebutuhan kamera.

Lebih jauh, terdapat risiko distorsi dalam tata kelola pemerintahan. Ketika pejabat terlalu mengandalkan intervensi langsung, birokrasi dapat menjadi pasif dan menunggu instruksi personal. Padahal, sistem administrasi negara dirancang untuk bekerja secara institusional, bukan bergantung pada figur. Jika praktik ini terus berlanjut, maka yang terbentuk bukan pemerintahan yang kuat, melainkan ketergantungan pada gaya kepemimpinan individual.

Selain itu, penggunaan diskresi tanpa kontrol juga berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kewenangan. Instruksi spontan di lapangan yang tidak melalui kajian teknokratis dapat menghasilkan kebijakan yang tidak efektif, bahkan bertentangan dengan aturan yang ada. Dalam jangka panjang, hal ini tidak hanya merugikan publik, tetapi juga melemahkan legitimasi hukum itu sendiri.

Meski demikian, tidak adil jika seluruh praktik “turun ke lapangan” dipandang negatif. Dalam kondisi tertentu, kehadiran langsung pejabat justru menjadi kunci percepatan penyelesaian masalah, terutama dalam situasi darurat atau ketika birokrasi mengalami kebuntuan. Yang menjadi persoalan bukan pada aktivitasnya, melainkan pada orientasi dan tindak lanjutnya.

Karena itu, perlu ada reposisi makna. “Turun ke lapangan” harus ditempatkan sebagai bagian dari siklus kebijakan, bukan sebagai tujuan akhir. Setiap kunjungan idealnya diikuti dengan mekanisme formal seperti pencatatan masalah, analisis kebijakan, penetapan keputusan, dan evaluasi. Media sosial dapat tetap digunakan, tetapi sebagai alat transparansi, bukan panggung utama.

Publik tidak membutuhkan pejabat yang sekadar terlihat bekerja, tetapi yang benar-benar bekerja. Kehadiran fisik tanpa keputusan administratif hanyalah simbol.

Dalam sebuah negara hukum, simbol tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah tindakan yang sah, terukur, dan berkelanjutan. Jika tidak, maka “turun ke lapangan” akan terus berada di antara dua kutub yakni solusi nyata atau sekadar konten dan publiklah yang akan menilai di mana posisi sebenarnya.

Disclaimer: Artikel ini adalah tulisan pribadi penulis dan diluar tanggung jawab mejeredaksi.co.id.