Ketika Bantuan Jadi Bancakan: Refleksi Hukum atas Kasus Korupsi Dana Banjir di Samosir

Oleh: Dr. Agatha Jumiati, S.H, M.H

Opini – Di tengah duka masyarakat yang baru saja kehilangan rumah dan mata pencaharian akibat banjir, publik baru-baru saja kembali disuguhi berita ironis Kepala Dinas Sosial Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, ditangkap karena diduga menyelewengkan dana bantuan banjir.

Uang yang seharusnya digunakan untuk menolong korban bencana, justru mengalir ke kantong pribadi. Berita ini menampar nurani kita bersama. Ketika rakyat berjuang di tengah lumpur dan reruntuhan, sebagian pejabat malah tega menguras dana kemanusiaan. Korupsi seperti ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk pengkhianatan terhadap nilai kemanusiaan dan amanah jabatan publik.

Dalam konteks hukum publik, kasus seperti ini adalah bentuk extraordinary crime, bukan karena jumlah uangnya besar, tetapi karena dilakukan di tengah situasi darurat kemanusiaan.
Bantuan bencana adalah instrumen negara untuk memenuhi hak asasi warga atas perlindungan sosial dan keamanan hidup. Maka, ketika pejabat publik mengkorupsi dana bantuan, ia tidak hanya merugikan keuangan negara, tapi juga merampas hak hidup korban bencana.

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.” Namun dalam konteks dana sosial atau kebencanaan, jaksa dan hakim seharusnya mempertimbangkan unsur pemberatan hukuman karena perbuatan dilakukan dalam situasi krisis publik.

Korupsi dana bantuan bencana memiliki dampak ganda. Pertama, merugikan keuangan negara secara langsung. Kedua, menghancurkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah  terutama di saat masyarakat sangat membutuhkan uluran tangan negara. Bayangkan, warga menunggu tenda, logistik, dan bantuan tunai, tapi yang datang hanya janji. Ketika pejabat publik bermain di situasi ini, ia bukan hanya pelaku pidana, tapi juga simbol dari kegagalan etika pemerintahan.

Dalam hukum administrasi publik, pejabat seperti ini telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), terutama: Asas kepentingan umum, Asas profesionalitas, dan Asas akuntabilitas. Pelanggaran AUPB ini dapat menjadi dasar pemberhentian tidak hormat, bahkan tanpa menunggu putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), jika bukti permulaan sudah cukup kuat.

Kasus di Samosir ini seharusnya menjadi alarm bagi seluruh daerah di Indonesia. Dinas sosial adalah garda depan dalam pelayanan kemanusiaan, bukan sekadar penyalur bantuan, tapi wujud hadirnya negara di tengah rakyat yang menderita. Sayangnya, birokrasi sosial kita sering terjebak dalam praktik transaksional.

Dana bansos, Bantuan Langsung Tunai, atau bantuan bencana sering menjadi lahan empuk korupsi karena celahnya banyak, distribusi tidak transparan, data penerima tidak akurat, dan lemahnya pengawasan berlapis. Padahal, teknologi sudah memungkinkan transparansi. Sistem digitalisasi bantuan sosial semestinya diterapkan secara nasional dengan pengawasan publik. Setiap rupiah dana bantuan harus bisa ditelusuri.

Dalam konteks hukum pidana, Kepala Dinas Sosial yang melakukan penyelewengan dana bantuan bencana dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (korupsi memperkaya diri sendiri yang merugikan negara), Pasal 3 UU Tipikor (penyalahgunaan wewenang), dan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Baru (tanggung jawab bersama jika dilakukan secara kolektif).

Namun di luar aspek pidana, ada tanggung jawab moral yang jauh lebih berat. Seorang pejabat publik tidak hanya diukur dari seberapa patuh ia terhadap hukum, tapi seberapa dalam ia memahami penderitaan rakyat yang ia layani. Korupsi dana bencana adalah kejahatan terhadap kemanusiaan. Ia menunda pertolongan, memperpanjang derita, dan membunuh harapan warga yang sudah kehilangan segalanya.

Kasus ini seharusnya tidak berhenti pada penangkapan individu, melainkan harus menjadi pintu masuk untuk membenahi tata kelola dana sosial di daerah. Pemerintah pusat perlu memperkuat sistem verifikasi digital penerima bantuan, mengintegrasikan pengawasan dengan aparat penegak hukum, dan memberi sanksi administratif cepat bagi pejabat yang terbukti lalai. Pendidikan etika publik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) juga harus diperkuat. Integritas bukan sekadar jargon, tetapi kompetensi utama dalam birokrasi.

Dalam teori public accountability, pejabat publik bukan hanya bertanggung jawab ke atasan, tetapi juga kepada publik. Maka, setiap rupiah dana sosial yang dikelola tanpa transparansi adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan warga. Banjir bisa kita hadapi dengan gotong royong, tapi korupsi adalah bencana yang datang dari dalam tubuh negara sendiri. Ketika pejabat publik tega mencuri dari dana bantuan kemanusiaan, itu artinya empati telah mati, dan hukum harus hidup untuk menggantikannya.

Kasus di Samosir adalah cermin bahwa reformasi birokrasi belum selesai, dan keadilan belum sepenuhnya hadir di ruang-ruang pelayanan publik. Kita menunggu pengadilan yang bukan hanya menghukum pelaku, tapi juga memberi pesan moral bahwa menyelewengkan dana bencana bukan sekadar kejahatan keuangan, tapi kejahatan terhadap kemanusiaan.

(Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum di Universitas Slamet Riyadi, Surakarta)

Disclaimer: Artikel ini adalah tulisan pribadi penulis dan diluar tanggung jawab mejeredaksi.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *