Ujian Tata Kelola Administrasi Negara dalam Membenahi Perlintasan Kereta Api Guna Melindungi Keselamatan Publik

Oleh: Riska Wirawan, S.Sos, M.Si

(Dosen Prodi Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta)

Opini – Langkah Presiden Republik Indonesia menyiapkan dana besar untuk membenahi perlintasan kereta api patut diapresiasi sebagai bentuk keseriusan negara dalam mencegah terulangnya kecelakaan transportasi yang terus memakan korban.

Berbagai tragedi di perlintasan selama ini menunjukkan bahwa persoalan keselamatan publik bukan lagi sekadar masalah teknis infrastruktur, melainkan problem tata kelola administrasi negara yang menyangkut koordinasi kelembagaan, efektivitas kebijakan, dan keberpihakan negara terhadap perlindungan masyarakat.

Kecelakaan di perlintasan kereta api hampir selalu menimbulkan pertanyaan yang sama yakni mengapa insiden serupa terus berulang meskipun risiko dan titik rawannya sudah diketahui sejak lama?

Dalam perspektif ilmu administrasi negara, situasi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam fungsi preventif pemerintahan. Negara sering kali baru bergerak aktif setelah tragedi terjadi, sementara langkah antisipatif dan mitigasi risiko belum berjalan optimal. Akibatnya, kebijakan keselamatan lebih bersifat reaktif daripada preventif.

Padahal, salah satu esensi utama administrasi negara modern adalah kemampuan pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang aman, efektif, dan berorientasi pada perlindungan warga negara.

Keselamatan transportasi merupakan bagian dari pelayanan publik yang tidak boleh dipandang sekadar proyek pembangunan fisik. Negara memiliki kewajiban administratif untuk memastikan bahwa seluruh sistem transportasi berjalan dengan standar keamanan yang memadai dan mampu meminimalisasi risiko bagi masyarakat.

Keputusan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran besar dalam pembenahan perlintasan kereta api menunjukkan bahwa negara mulai menyadari pentingnya investasi keselamatan publik.

Namun dalam ilmu administrasi negara, keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur dari besarnya anggaran yang disiapkan, tetapi juga dari efektivitas implementasi, koordinasi antarlembaga, serta pengawasan terhadap pelaksanaannya. Tidak sedikit proyek infrastruktur publik yang gagal memberikan dampak maksimal karena lemahnya manajemen birokrasi dan minimnya integrasi kebijakan.

Persoalan perlintasan kereta api sendiri sesungguhnya merupakan contoh klasik problem koordinasi pemerintahan. Pengelolaannya melibatkan banyak aktor, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, operator kereta api, dinas perhubungan, hingga aparat keamanan.

Dalam praktiknya, sering kali terjadi tumpang tindih kewenangan atau bahkan saling melempar tanggung jawab ketika kecelakaan terjadi. Kondisi ini memperlihatkan lemahnya collaborative governance atau tata kelola kolaboratif dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Di sinilah pentingnya pendekatan administrasi negara yang berbasis integrasi sistem. Pembenahan perlintasan tidak cukup hanya dengan pembangunan palang pintu atau penambahan petugas penjaga.

Pemerintah perlu membangun sistem keselamatan yang terintegrasi melalui teknologi digital, sinkronisasi data transportasi, pengawasan real time, hingga edukasi publik yang berkelanjutan. Tanpa perubahan sistemik, pembangunan fisik hanya akan menjadi solusi jangka pendek yang tidak menyentuh akar persoalan.

Selain itu, kebijakan ini juga menjadi ujian terhadap prinsip good governance dalam pemerintahan. Penggunaan anggaran besar harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

Publik perlu mengetahui bagaimana prioritas titik perlintasan ditentukan, bagaimana proses pengadaan dilakukan, serta bagaimana pengawasan terhadap proyek dijalankan. Sebab dalam administrasi negara modern, legitimasi kebijakan tidak hanya ditentukan oleh niat baik pemerintah, tetapi juga oleh keterbukaan dan akuntabilitas pelaksanaannya.

Aspek penting lain yang sering diabaikan adalah budaya keselamatan publik. Banyak kecelakaan di perlintasan kereta api juga dipengaruhi rendahnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Karena itu, negara tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan infrastruktur semata. Pemerintah perlu membangun pendekatan edukatif melalui kampanye keselamatan yang konsisten dan melibatkan masyarakat sebagai bagian dari sistem pencegahan risiko.

Dari sudut pandang administrasi pembangunan, pembenahan perlintasan kereta api juga menunjukkan bahwa pembangunan nasional tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi dan ekspansi infrastruktur, tetapi juga pada kualitas pelayanan publik dan perlindungan keselamatan warga negara. Infrastruktur tanpa keselamatan hanya akan melahirkan modernisasi yang rapuh.

Momentum ini seharusnya menjadi titik evaluasi bagi birokrasi pemerintahan untuk memperkuat paradigma preventive governance atau pemerintahan yang berorientasi pada pencegahan.

Negara harus mampu mengidentifikasi risiko sejak awal, membangun sistem mitigasi yang efektif, serta memastikan koordinasi birokrasi berjalan secara responsif dan profesional. Sebab hakikat administrasi negara bukan sekadar mengelola anggaran dan proyek, tetapi memastikan negara hadir melindungi masyarakat dari risiko yang dapat dicegah.

Langkah Presiden membenahi perlintasan kereta api harus dipandang bukan hanya sebagai proyek infrastruktur, melainkan sebagai upaya memperbaiki kualitas tata kelola negara dalam menjamin keselamatan publik.

Keberhasilan kebijakan ini akan menjadi ukuran apakah birokrasi Indonesia mampu bergerak dari pola reaktif menuju pemerintahan yang preventif, terintegrasi, dan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Disclaimer: Artikel ini adalah tulisan pribadi penulis dan diluar tanggung jawab mejeredaksi.co.id.