Tanjungpinang Tertibkan Ratusan Papan Reklame Tak Berizin Demi Keselamatan dan Wajah Kota

Tanjungpinang, mejaredaksi – Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau mulai menertibkan sejumlah papan reklame yang tidak terurus dan tak berizin, menyusul maraknya kerusakan konstruksi akibat cuaca ekstrem. Langkah ini diambil demi menjaga keselamatan masyarakat sekaligus mempercantik wajah kota.

Beberapa papan reklame besar di Jalan Raja Haji Fisabilillah dan Jalan Raja Ali Haji bahkan sudah dibongkar setelah mengalami kerusakan parah diterpa angin kencang beberapa waktu lalu.

“Yang tidak terurus atau rusak sudah kita minta dibongkar secara mandiri. Di Jalan Raja Ali Haji sudah selesai,” ujar Kasatpol PP Tanjungpinang, Abdul Karim Ibrahim, Jumat (17/10/2025).

Hasil pendataan menunjukkan, terdapat 152 papan reklame tidak berizin, sementara yang memiliki izin hanya 39 unit.
Pada tahun 2026 mendatang, Pemko akan memberi stiker peringatan di papan reklame tanpa izin, sebagai tanda larangan promosi komersial.

“Kalau tidak diurus izinnya, tidak boleh disewakan. Kalau tetap dibiarkan, kami bongkar,” tegas Abdul Karim.

Sebelumnya, bagian spanduk reklame di Jalan Raja Haji Fisabilillah sempat robek dan jatuh ke badan jalan akibat diterjang angin. Beberapa potongan seng bahkan mengenai kendaraan warga, menimbulkan kekhawatiran akan bahaya dari reklame yang tidak terurus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *