Pemko Tanjungpinang Tegaskan Penertiban Pagar di Jalan D.I Panjaitan Sudah Sesuai Aturan

Tanjungpinang, mejaredaksi – Penertiban pagar dan taman yang berdiri di bahu Jalan D.I Panjaitan, tepatnya di depan akses keluar masuk pabrik Teh Prendjak, berujung laporan ke polisi terhadap Satpol PP Pemko Tanjungpinang.

Meski demikian, Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan bahwa tindakan pembongkaran tersebut dilakukan sesuai aturan dan merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda).

Pengacara Pemko Tanjungpinang, Urip Santoso, menjelaskan bahwa Satpol PP hanya menjalankan tugas menegakkan Perda Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.

Menurutnya, pagar serta taman yang dijadikan pembatas lahan itu dibangun tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan berada di area bahu jalan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan.

“Satpol PP hanya menegakkan Perda sesuai kewenangannya, sehingga tindakan itu tidak bisa dipidana. Jika ada pihak yang tidak menerima, bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata Urip, Selasa (10/3/2026).

Ia menambahkan, pemilik lahan melalui penasihat hukumnya sebelumnya juga telah mengirimkan surat kepada Satpol PP setelah pembongkaran pertama pada 12 Februari lalu. Dalam surat tersebut, pemilik lahan menyatakan akan mengurus izin pembangunan pagar.

Namun hingga kini, pagar pembatas terus kembali dibangun meski telah beberapa kali ditertibkan.

Kasatpol PP Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menyebut pihaknya sudah empat kali melakukan pembongkaran terhadap berbagai bentuk pembatas, mulai dari pagar tembok, deretan kayu, hingga taman.

“Pemilik lahan sudah kami beri tiga kali peringatan dan dua kali pemanggilan klarifikasi. Namun pembatas tetap dibangun kembali,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan pemilik lahan, Yohanes, mengatakan pihaknya telah melaporkan persoalan ini ke Polda Kepri. Mereka meminta pemerintah menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan batas lahan.

“Biarkan proses hukum berjalan dulu di Polda, lalu panggil BPN untuk menentukan ini tanah milik siapa,” kata Yohanes.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *