Oleh: Dr. Agatha Jumiati, S.H, M.H
Opini – Penolakan paket Makan Bergizi Gratis (MBG) berisi lele mentah oleh seorang guru SMA di Pamekasan menghadirkan polemik yang melampaui persoalan teknis distribusi bantuan. Peristiwa ini membuka ruang refleksi yang lebih mendalam dalam perspektif hukum administrasi negara, khususnya terkait bagaimana kebijakan publik dijalankan dan sejauh mana pemerintah mematuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (algemene beginselen van behoorlijk bestuur).
Dalam konteks ini, penolakan tersebut bukan sekadar respons individual, melainkan sinyal adanya potensi maladministrasi dalam implementasi kebijakan.
Dalam hukum administrasi negara, setiap tindakan pemerintah harus berlandaskan asas legalitas, yakni memiliki dasar kewenangan yang sah serta dijalankan sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut.
Program MBG pada dasarnya merupakan kebijakan publik yang bertujuan memenuhi kebutuhan gizi masyarakat. Namun, ketika implementasinya justru berupa distribusi bahan mentah seperti lele, muncul pertanyaan apakah tindakan tersebut masih sejalan dengan tujuan awal kebijakan atau justru menyimpang dari prinsip kemanfaatan. Ketidaksesuaian antara tujuan dan pelaksanaan inilah yang dalam praktik administrasi dapat dikategorikan sebagai bentuk penyimpangan kebijakan.
Asas kecermatan mengharuskan setiap keputusan atau tindakan administrasi didasarkan pada pertimbangan yang matang dan informasi yang memadai. Dalam kasus ini, distribusi lele mentah menunjukkan adanya kemungkinan kurangnya perencanaan yang komprehensif. Tidak semua penerima bantuan memiliki kemampuan, sarana, atau waktu untuk mengolah bahan mentah menjadi makanan yang layak konsumsi. Hal ini menimbulkan konsekuensi bahwa kebijakan yang secara normatif bertujuan baik justru kehilangan efektivitasnya di tingkat implementasi.
Selain itu, asas kemanfaatan dan kepentingan umum menjadi parameter penting dalam menilai sah atau tidaknya suatu tindakan administrasi. Bantuan yang tidak dapat langsung dimanfaatkan oleh masyarakat berpotensi melanggar asas tersebut. Dalam perspektif ini, penolakan oleh guru SMA dapat dipahami sebagai bentuk koreksi terhadap kebijakan yang dinilai tidak memberikan manfaat optimal. Dengan kata lain, tindakan tersebut merupakan ekspresi dari kontrol sosial yang sah dalam negara hukum demokratis.
Dari sisi akuntabilitas, pemerintah sebagai penyelenggara administrasi negara memiliki kewajiban untuk mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang diambil, baik secara prosedural maupun substantif. Akuntabilitas tidak hanya berhenti pada kepatuhan terhadap aturan formal, tetapi juga mencakup kemampuan pemerintah dalam menjelaskan rasionalitas kebijakan kepada publik.
Ketika terjadi penolakan, seharusnya pemerintah merespons dengan evaluasi terbuka, bukan defensif. Kegagalan dalam membangun komunikasi publik yang efektif justru dapat memperbesar ketidakpercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
Dalam kerangka hukum administrasi, peristiwa ini juga dapat dikaitkan dengan potensi maladministrasi sebagaimana sering dikaji dalam praktik pengawasan administrasi.
Maladministrasi tidak selalu berarti pelanggaran hukum secara eksplisit, tetapi juga mencakup tindakan yang tidak patut, tidak layak, atau tidak profesional dalam penyelenggaraan pemerintahan. Distribusi bantuan yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi substantif yang berdampak pada rendahnya kualitas pelayanan publik.
Penting untuk menyoroti mekanisme pengawasan dalam pelaksanaan kebijakan publik. Dalam sistem administrasi negara, pengawasan dapat dilakukan secara internal maupun eksternal.
Peristiwa di Pamekasan menunjukkan bahwa pengawasan internal belum berjalan optimal, sehingga koreksi justru muncul dari masyarakat. Hal ini menegaskan pentingnya memperkuat sistem monitoring dan evaluasi berbasis umpan balik (feedback mechanism), agar kebijakan dapat disesuaikan secara dinamis dengan kondisi di lapangan.
Penolakan tersebut juga memiliki implikasi terhadap perlindungan hak warga negara dalam administrasi publik. Dalam doktrin hukum administrasi modern, warga negara memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang layak. Ketika pelayanan yang diberikan tidak memenuhi standar kelayakan, warga berhak untuk mengajukan keberatan, termasuk melalui tindakan penolakan. Oleh karena itu, respons terhadap penolakan tidak boleh bersifat represif, melainkan harus dilihat sebagai bagian dari proses perbaikan administrasi.
Kasus penolakan paket MBG berisi lele mentah di Pamekasan merupakan cermin penting bagi kualitas penyelenggaraan administrasi negara di Indonesia. Kebijakan publik tidak hanya dinilai dari niat baiknya, tetapi dari kesesuaian antara tujuan, proses, dan hasil yang dirasakan masyarakat.
Dalam perspektif hukum administrasi negara, pemerintah dituntut untuk senantiasa berpegang pada asas-asas pemerintahan yang baik, memastikan setiap tindakan memiliki dasar hukum yang jelas, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Penolakan tersebut seharusnya tidak dilihat sebagai hambatan, tetapi sebagai momentum untuk memperkuat kualitas kebijakan publik yang lebih responsif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
(Penulis adalah Dosen Fakultas Hukum di Universitas Slamet Riyadi, Surakarta)
Disclaimer: Artikel ini adalah tulisan pribadi penulis dan diluar tanggung jawab mejeredaksi.co.id.




