
Opini – Kepercayaan publik terhadap otoritas perpajakan, selaku otoritas yang bertanggung jawab penuh terhadap pengelolaan sumber pemasukan terbesar di Indonesia, memainkan peran krusial yang linear dengan output berupa penerimaan pajak itu sendiri.
Sering kali publik berasumsi bahwa otoritas perpajakan tidak mengindahkan prinsip integritas dan kredibilitas yang seharusnya dipegang secara teguh. Terlebih, menilik sejumlah kasus “luar biasa” beberapa waktu silam, yang salah satunya menyangkut mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, seolah semakin menggerus kepercayaan publik terhadap otoritas perpajakan.
Seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa kepercayaan publik memainkan peran krusial terhadap penerimaan pajak yang diperoleh negara. Sikap publik terhadap otoritas perpajakan merupakan sesuatu yang sensitif dan rentan.
Ketika masyarakat Indonesia, selaku pemikul beban pajak, melihat bahwa terdapat perilaku dari otoritas perpajakan yang merusak kepercayaan masyarakat, maka akibat yang timbul bukan saja pendapatan negara yang sangat mungkin terancam, tetapi tentu kredibilitas dari otoritas perpajakan akan semakin dipertanyakan. Pantaskah masyarakat mempercayakan sebagian harta yang dimilikinya untuk dikelola oleh otoritas yang kredibilitasnya masih memunculkan tanda tanya?
Berkaca pada fakta empiris di lapangan, kepercayaan publik terhadap otoritas perpajakan dipengaruhi oleh sejumlah faktor, salah satunya adalah penegakkan peraturan perundang – undangan yang penting untuk diterapkan secara tegas dan adil.
Keyakinan terhadap pelaksanaan undang – undang akan mendorong kepercayaan publik terhadap otoritas perpajakan, yang tentu akan turut meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kedua hal tersebut, kepercayaan publik dan kepatuhan Wajib Pajak, berkorelasi positif terhadap output berupa penerimaan yang diperoleh negara.
Kepercayaan masyarakat terhadap otoritas perpajakan dihubungkan dengan control belief, dimana keyakinan seseorang dipengaruhi oleh seberapa kuat hal-hal yang mendukung ataupun menghambat perilaku tersebut (Junaedi, 2022).
Dalam hal ini, otoritas perpajakan, selaku badan pengatur, pelaksana, serta pengamat kebijakan perpajakan, diamanahi kepercayaan masyarakat untuk berlaku secara adil dalam memenuhi tanggung jawabnya, memberikan kontraprestasi berupa pelayanan yang mampu mengakomodasi harapan serta kebutuhan masyarakat sebagai timbal balik atas pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.
Semakin masyarakat melihat bahwa terdapat timbal balik yang diterima dari pajak yang dibayarkan, maka semakin banyak pula masyarakat yang tidak akan melakukan praktik penghindaran pajak, yang artinya adalah bahwa masyarakat semakin mempercayai kredibilitas otoritas perpajakan.
Melansir data survei Indikator Politik, kepercayaan publik terhadap Direktorat Jenderal Pajak selaku otoritas perpajakan di Indonesia tercatat menyentuh 83.7% pada Juni 2023, meningkat 30% bila dibandingkan April 2023 silam yang tercatat menyentuh 53.7%. Begitupun dengan catatan penerimaan pajak yang turut menunjukkan tren positif sepanjang Januari hingga Oktober 2023 yang mencapai 88.7%, meningkat 5.3% dari catatan tahun lalu.



