Polda Kepri Ungkap Kasus Prostitusi Online Melalui Aplikasi Kaskus

Batam, mejaredaksi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan eksploitasi anak di bawah umur. Kasus ini terungkap setelah pelaku menawarkan jasa seksual secara terang-terangan melalui forum diskusi daring di platform Kaskus.

Hal tersebut disampaikan oleh Direskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira didampingi Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, dalam konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Selasa (10/12/2024).

Kombes Putu mengungkapkan, kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 5 Desember 2024 terkait adanya praktik prostitusi online yang dipromosikan dalam forum “Batam Night Life!!! FR WP PH” di Kaskus. Tim Ditreskrimsus segera melakukan investigasi terhadap akun dengan nama “Pancalhalu,” yang digunakan pelaku, berinisial P.S.

“Pelaku memasarkan layanan prostitusi dengan menawarkan katalog perempuan, salah satunya masih berusia 17 tahun, untuk layanan seksual dengan tarif Rp800.000 per sesi,” ujar Kombes Putu.

Pelaku diketahui telah menjalankan bisnis ilegal ini selama tiga tahun, aktif merekrut perempuan untuk dimasukkan dalam katalog dan menawarkan layanan melalui WhatsApp.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk smartphone, flashdisk berisi tangkapan layar forum Kaskus, uang tunai Rp700.000 hasil transaksi prostitusi, serta tiga kondom yang digunakan dalam layanan.

Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menegaskan pentingnya pencegahan eksploitasi anak, sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Polda Kepri mengimbau orang tua untuk lebih peduli terhadap anak-anak mereka dan mengawasi segala bentuk perilaku mencurigakan,” tambahnya.

Perwakilan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kepri, Butet Lubis menyesalkan kondisi korban yang terjerumus karena kesulitan ekonomi dan mendukung langkah cepat kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

“Penting juga untuk memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban agar ia dapat melanjutkan hidupnya dengan baik,” jelas  Butet Lubis.

Pelaku kini terancam hukuman hingga 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 200 juta.

Penulis/Editor: Panca

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *