Naik Jadi Rp3,87 Juta, UMP Kepri 2026 Masih Tahap Pembahasan

Tanjungpinang, mejaredaksi – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2026 berpeluang mengalami kenaikan sebesar 7,06 persen, seiring dengan upaya pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Meski begitu, besaran final UMP Kepri 2026 masih menunggu pengesahan Gubernur Kepri.

Jika proyeksi kenaikan tersebut direalisasikan, maka UMP Kepri 2026 diperkirakan mencapai Rp3.874.483, naik dari UMP 2025 sebesar Rp3.623.654. Sebelumnya, UMP Kepri 2025 sendiri telah mengalami kenaikan 6,5 persen dibandingkan tahun 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Diky Wijaya, menjelaskan bahwa proyeksi kenaikan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Angka 7,06 persen tersebut merupakan hasil pembahasan awal bersama unsur pengusaha dan perwakilan pekerja.

“Kenaikan ini masih dalam tahap pembahasan bersama, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota,” ujar Diky, Senin (22/12/2025).

Ia menegaskan, penetapan resmi UMP Kepri 2026 akan dilakukan langsung oleh Gubernur Kepulauan Riau, dengan batas waktu penetapan paling lambat 24 Desember 2025.

“Hari ini masih pleno untuk menentukan besaran akhirnya. Jadi angkanya belum final,” tambahnya.

Diky juga menekankan bahwa penentuan UMP tidak semata-mata mengacu pada regulasi, tetapi juga mempertimbangkan kondisi riil perekonomian daerah, termasuk tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Dalam PP sudah diatur batas alpa antara 0,5 hingga 0,9. Selain itu, kita juga melihat daya beli masyarakat dan hasil kajian dewan pengupahan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *