MK Tolak Gugatan, Penempatan Anggota Polri di Jabatan ASN Tetap Berlaku

Jakarta, mejaredaksi – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa ketentuan penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) tertentu tetap berlaku. Kepastian ini menyusul putusan MK yang menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang ASN dan Undang-Undang Kepolisian.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara Nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026). Sidang dipimpin Ketua MK bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Permohonan uji materi diajukan oleh Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Zidane Azharian Kemalpasha. Para pemohon mempersoalkan ketentuan yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan ASN di luar institusi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), sementara permohonan Pemohon I ditolak seluruhnya. Dengan demikian, MK menilai norma yang diuji tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Pihak Kepolisian RI yang diwakili tim kuasa hukum Polri turut hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan. Menanggapi putusan tersebut, Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa institusinya menghormati sepenuhnya keputusan MK.

“Polri menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga penguji undang-undang,” ujar Trunoyudo dalam keterangan pers, Selasa (20/1/2026)..

Ia menambahkan, putusan ini memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Menurutnya, kejelasan aturan tersebut penting agar Polri tetap dapat menjalankan tugas secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dengan berakhirnya perkara ini, polemik mengenai rangkap jabatan anggota Polri di sejumlah lembaga negara resmi menemukan titik akhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *