Tanjungpinang,mejaredaksi – Penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Relokasi Puan Ramah kembali menjadi sorotan.
Hasil audit internal dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menyebutkan kerugian negara hanya sekitar Rp100 juta, namun angka tersebut dinilai kecil melihat dengan kondisi sebenarnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang pun mengambil langkah tegas dengan mengajukan audit ulang ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI).
Kepala Kejari, Rachmad Surya Lubis, menegaskan bahwa hasil audit sebelumnya terlalu kecil jika dibandingkan dengan kondisi proyek di lapangan yang kini terbengkalai.
“Hasil audit Kejati Kepri sudah keluar, kerugian Rp100 juta. Terlalu kecil, jadi kita ajukan audit ulang ke BPK,” ujarnya, Kamis (16/4).
Menurutnya, proyek pasar relokasi yang dibangun pada 2022 tersebut seharusnya memberikan manfaat bagi pedagang Pasar Baru selama proses revitalisasi.
“Dari perkiraan kami, kerugian negara lebih dari itu. Karena itu dua hari lalu kita sudah surati BPK RI untuk audit ulang,” tambahnya.
Dalam proses penyidikan, tim Pidana Khusus Kejari telah memeriksa sebanyak 26 saksi.
Sejumlah pejabat daerah turut dimintai keterangan, termasuk Sekretaris Daerah hingga mantan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih menunggu hasil audit resmi sebagai dasar utama untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Saat ini masih berputar di kerugian negara. Kita tunggu hasilnya untuk penetapan tersangka,” jelasnya.






