Tanjungpinang, mejaredaksi – Mantan karyawan salon Fadillah resmi melaporkan pemilik usaha berinisial AS ke Polsek Tanjungpinang Timur, Selasa (02/6/2026).
Laporan tersebut atas dugaan penahanan ijazah, penahanan sisa gaji, serta sejumlah perlakuan yang dinilainya merugikan selama bekerja.
Menurutnya, dirinya mulai bekerja pada Juli 2025 dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Saat diterima bekerja, ia diwajibkan menyerahkan ijazah asli sebagai salah satu syarat administrasi.
Namun berjalannya waktu, pekerjaan yang dijalaninya disebut tidak lagi sesuai dengan posisi awal yang disepakati.
“Saya menyerahkan ijazah sebagai syarat kerja. Tapi selama bekerja saya juga diminta melakukan pekerjaan di luar tugas utama, seperti membersihkan rumah pribadi owner, membersihkan kandang kucing, mengantar laundry hingga menjaga anak,” ucapnya.
Selain itu, ia mengaku menerima upah sebesar Rp1,2 juta per bulan dan tidak memperoleh upah lembur meski beberapa kali bekerja melebihi jam kerja.
Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan yang sebelumnya disebut akan diberikan setelah masa pelatihan juga diklaim tidak pernah diterimanya.
Situasi tersebut membuat Fadillah memutuskan mengundurkan diri pada April 2026.
Namun proses pengunduran diri yang diharapkannya berjalan baik justru memunculkan persoalan baru.
Ia mengaku sebagaian gajinya masih ditahan oleh pihak perusahaan. Dari total hak yang seharusnya diterima, sekitar Rp 1 juta disebut belum dibayarkan.
“Saat proses keluar, sisa gaji saya masih ditahan. Sampai sekarang belum saya terima,” katanya.
Tak hanya itu, ijazah yang sebelumnya diserahkan kepada perusahaan juga belum dikembalikam. Padahal, menurutnya sempat ada kesepakatan bahwa dokumen akan diserahkan pada akhir Mei atau awal Juni 2026.
Ia juga mengaku dirinya dan keluarga telah beberapa kali meminta pengembalian ijazah tersebut.
Bahkan orang tuanya sempat mendatangi tempat usaha untuk menagih janji pengembalian dokumen pendidikan tersebut.
Namun hingga kini,ia menjelaskan hingga kini belum ada kejelasan. Perselisihan antara keduanya mencapai puncak Minggu, 31 Mei 2026 saat dirinya datang ke tempat kerja untuk memberikan pelatihan kepada karyawan pengganti.
Dalam kesempatan itu, ia mengaku terjadi cekcok dengan pemilik usaha hingga dirinya diminta meninggalkan lokasi kerja.
“Saya merasa dibentak dan diperlakukan tidak menyenangkan. Setelah itu saya diminta keluar dari tempat kerja,” ujarnya.
Merasa hak-haknya belum dipenuhi, ia akhirnya memilih melaporkan persoalan tersebut kepada pihak kepolisian agar mendapatkan kepastian hukum.
Kasus ini kini tengah ditangani Polsek Tanjungpinang Timur. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Iptu Manurung, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Iya, untuk saat ini laporan sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” singkatnya.
Hingga saat ini, pihak salon yang dilaporkan belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan yang disampaikan mantan karyawan tersebut.






