Kejati Kepri Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Kredit Mikro Bank BRI di Tanjungpinang, Negara Rugi Rp4 Miliar

Tanjungpinang, mejaredaksi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran fasilitas kredit mikro pada wilayah Kantor Cabang Bank BRI Kota Tanjungpinang.

Yang mana mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 4,07 miliar. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri, Selasa (02/6/2026).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi, mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta dokumen pendukung.

“Tim penyidik telah memeriksa 64 orang saksi, tiga orang ahli, dan mengumpulkan sekitar 180 barang bukti. Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, ditemukan alat bukti yang cukup sehingga empat orang ditetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.

Berdasarkan hasil penyidikan,empat tersangka tersebut masing-masing berinisial RWK, HS, PA, dan MZ.

RWK diduga berperan sebagai pihak ketiga atau calo yang membantu proses pengajuan kredit dan saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara yang diamankan HS, PA, dan MZ merupakan pegawai bank BRI.

“Para tersangka tetap memperkarsai, memproses, dan merekomendasikan pengajuan fasilitas kredit meskipun mengetahui bahwa dokumen dan kemampuan debitur tidak memenuhi ketentuan,” jelasnya.

Kasus yang terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024 tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4.077.057.051 berdasarkan hasil audit auditor internal Kejati Kepri.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyertaan dan pertanggungjawaban pidana.

“Keempat tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Tanjungpinang guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.